Politik

DPRD Surabaya Desak PDAM Negosiasi Terkait Krisis Air Perumahan Elit

Jakarta, Maret.id — Temuan tiga pengembang raksasa di Surabaya yang mengoperasikan sistem air secara mandiri, termasuk kawasan hunian elit seperti Citraland dan Laguna, menjadi perhatian serius legislatif.

Pengembang-pengembang properti dengan konsep “Kota Mandiri” ini diketahui membangun infrastruktur distribusi dan pengolahan air sendiri, tanpa melibatkan PDAM Surya Sembada, disebabkan kendala jangkauan di masa lalu.

Situasi ini menciptakan dilema bagi Pemerintah Kota Surabaya mengenai rencana pengambilalihan aset untuk mengamankan pendapatan daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyatakan, “Wacana takeover oleh pemerintah bisa mencederai rasa keadilan bagi pihak swasta yang telah berinvestasi besar.”

Ia menambahkan, “Dulu informasi PDAM masih belum mampu. Mereka yang membangun sendiri bukan tanpa alasan.”

Budi Leksono merasa bahwa tindakan pemerintah untuk menguasai fasilitas tanpa adanya pembicaraan mengenai kompensasi atau skema kemitraan yang saling menguntungkan adalah sangat tidak etis.

“Jika mereka sudah berhasil, tidak etis jika tiba-tiba diambil alih pemerintah kota,” tegas anggota Komisi B itu.

Ia juga mengakui bahwa kemandirian air di kawasan perumahan mewah berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika masyarakat dikenakan retribusi kebersihan dan tidak ada kerja sama dengan pemerintah kota, hal ini perlu dipertanyakan,” tuturnya.

DPRD mengusulkan agar penggunaan air dari PDAM diintegrasikan ke dalam syarat Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Dengan cara ini, setiap gedung atau perumahan baru diharuskan terhubung dengan database PDAM sejak tahap pembangunan agar kontribusi terhadap daerah tetap terjaga.

“Perusahaan-perusahaan ini harus memenuhi kebutuhan air dari PDAM sebelum operasional,” jelasnya.

Ia berharap manajemen dan direksi baru PDAM segera melakukan negosiasi strategis dengan pengembang-pengembang besar tersebut.

Kolaborasi dalam pengelolaan diharapkan mampu menarik kembali potensi retribusi yang hilang tanpa menghilangkan peran swasta yang telah berkontribusi dalam penyediaan fasilitas dasar saat kapasitas daerah masih terbatas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button