Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas Lima Tersangka Pencurian Sawit

Jakarta, Maret.id — Kelima terdakwa, yaitu Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa,” ujar Yusril Izha, seorang pakar hukum tata negara, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, “Selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum.” Yusril menekankan pentingnya keputusan hakim berdasarkan pembuktian yang sah.
“Jika kesalahan terdakwa tidak terbukti dari alat bukti dan fakta persidangan, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman,” tuturnya. Ia berpesan kepada para hakim agar “tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh.”
Ia juga menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Pedomanilah pesan Ilahi dalam Al-Qur’an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun,” kata Yusril. Yusril mengingatkan pesan Rasulullah SAW tentang keberanian hakim untuk membebaskan mereka yang tidak bersalah.
“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas,” imbuhnya. Selain itu, ia menyatakan pentingnya keberadaan tim penasihat hukum dalam mencapai keadilan.
“Advokat harus kita apresiasi, karena kehadiran mereka sangat penting dalam memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Yusril.
Ia juga menggarisbawahi ketentuan baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas,” kata Yusril.
Ketentuan itu diperkuat dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. “Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” tegas Yusril. Ia meminta tidak ada upaya mencari celah hukum baru untuk menanggulangi putusan bebas.
“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding,” katanya. Menurut Yusril, proses hukum harus memiliki batas akhir yang memberikan kepastian bagi setiap individu.
“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu,” tuturnya lantang.
Ia berharapa keputusan tersebut dapat menjadi contoh penerapan hukum yang berlandaskan fakta persidangan. “Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya dan tegakkan hukum dengan hati nurani,” pungkas Yusril.





