Misbakhun Bantah Terlibat Skandal Cukai Rokok di DPR

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam urusan cukai rokok. Ia membantah keterlibatannya dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegas Misbakhun melalui keterangan resmi pada hari Minggu, 13 September 2026.
Legislator dari Partai Golkar ini memastikan bahwa ia tidak akan mengkhianati amanah dari konstituennya yang sebagian besar adalah petani tembakau. Misbakhun merespons pernyataan bahwa ia terlibat dalam urusan pita cukai rokok dan percaya publik bisa menilai rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa ia konsisten mendukung tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah untuk mendukung petani.
Misbakhun juga mengklarifikasi bahwa Adi Harnowo, yang disebut dalam berita tersebut, sudah tidak bekerja untuknya. Ia mengungkapkan bahwa sejak pelantikan DPR pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar tenaga ahli untuk Fraksi Golkar.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan atas pita cukai rokok. Kewenangan itu berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” imbuhnya.
Dalam bantahannya, Misbakhun juga mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, untuk mendapatkan penjelasan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi tersebut.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa kewenangan melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai sepenuhnya ada pada DJBC. Oleh karena itu, ia mendorong publik untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya seraya menekankan pentingnya konfirmasi langsung kepada pihak yang memiliki wewenang tersebut.
Wahid Nurahman, salah satu tokoh masyarakat di Dapil Misbakhun, mengingatkan agar narasi dalam pemberitaan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta. “Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat tuduhan, tentu harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini.





