Politik

Cegah Kekuasaan Absolut, Penolakan Masa Jabatan Kades Diperkuat

Jakarta, Maret.id — Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) untuk tidak membatasi masa jabatan kepala desa mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan kekuasaan yang berlangsung terlalu lama dan sulit untuk diawasi.

M. Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, menegaskan bahwa semua jabatan yang dipilih oleh rakyat, termasuk kepala desa, sepatutnya memiliki batasan masa jabatan. “Semua masa jabatan yang dipilih oleh rakyat mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa seharusnya dibatasi,” ujar Jamiluddin.

Ia menambahkan, “Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” kata Jamiluddin. Ia berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan penting dalam upaya mencegah korupsi dan kolusi yang dapat muncul akibat konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama.

“Pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mencegah korupsi. Kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung absolut dan memicu tindakan koruptif serta kolusi,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan yang terlalu panjang berisiko mendorong praktik kepemimpinan otoriter.

“Jabatan yang terlalu lama juga dapat menumbuhkan praktik otoriter. Kontrol kekuasaan dalam waktu panjang berisiko melahirkan gaya kepemimpinan otoriter, di mana kritik dibungkam dan penegakan hukum melemah,” tegas Jamiluddin.

Sebelumnya, aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pertemuan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. “Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga,” kata Dasco.

Dasco mengungkapkan, aspirasi ini dilatarbelakangi oleh dinamika yang terjadi di perdesaan yang dianggap dapat memengaruhi pelaksanaan Pilkades. “Ini dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini,” sambung Dasco.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button