Pileg dan Pilpres 2024 Sebaiknya Dipisah Seperti 2004

Jakarta, Maret.id — Menjelang pemilihan presiden 2026, ketua umum partai politik berusaha untuk bersiap dalam kontestasi.
“Justru ganjil, jika pimpinan partai tidak menyiapkan diri untuk itu,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum kepada wartawan pada Selasa, 15 September 2026.
Anas menekankan bahwa bukan hanya pimpinan partai yang memiliki hak untuk berkontestasi, tetapi juga tokoh lain yang di luar struktur partai politik tersebut.
Namun, sebelum membahas kontestasi, dia menyatakan pentingnya menyiapkan perangkat pemilu serta perbaikan regulasi yang mengaturnya.
“Misalnya, terkait waktunya. Saya tetap berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,” katanya.
Anas menjelaskan bahwa pemisahan waktu ini memiliki banyak argumentasi. Salah satu yang mendasar adalah syarat partai pengusung yang akan menjadi peserta pada pemilu 2029.
“Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah peserta pemilu 2029 berikut hasilnya,” imbuhnya.
Dia menekankan bahwa hasil pileg 2029 akan menjadi “tiket” untuk memasuki arena pertarungan politik, bukan tiket lama yang dicetak lima tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, jika pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka yang dimaksud adalah partai peserta pemilu 2029.
“Itu sekadar satu contoh. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang mesti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan, angka parliamentary threshold, dan sebagainya,” tegasnya.





