Baktiono Sinyal Manuver Penataan PKL Kali Kepiting

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, menilai aspirasi para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kali Kepiting masih bisa diakomodasi oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui penataan yang tepat dan terukur. Hal ini diungkapkan Baktiono saat melakukan audiensi dengan puluhan PKL Kali Kepiting di DPRD Surabaya, didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, pada Senin (18/5/2026).
Pengosongan Lahan Jadi Kekhawatiran Pedagang
Audiensi tersebut berlangsung setelah para pedagang mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait surat dari pihak kecamatan yang meminta pengosongan lahan tempat berjualan. Dalam surat tersebut, pemkot memberikan tenggat waktu hingga hari Senin mendatang untuk mengosongkan lokasi berjualan yang telah menjadi sumber penghasilan mereka.
Para pedagang, termasuk perwakilan Ivan, merasa cemas akan kehilangan mata pencaharian mereka. “Kami menerima surat dari kecamatan dengan tenggat waktu pengosongan lahan. Sementara itu, kami adalah warga asli di sini dan ingin mencari nafkah di wilayah kami sendiri,” ungkapnya. Meskipun para pedagang tidak menolak penataan, mereka berharap tetap bisa berjualan di lingkungan tempat tinggal mereka tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan.
Harapan untuk Penataan yang Realistis
Menanggapi aspirasi tersebut, Baktiono menilai bahwa penataan di kawasan Kali Kepiting masih memungkinkan dilakukan tanpa menghilangkan eksistensi para PKL. Dia menegaskan bahwa jumlah PKL di area tersebut tidak terlalu banyak dan relatif tertib, sehingga pendekatan penataan bisa lebih realistis dibandingkan dengan relokasi secara total.
“Para PKL di Pacar Keling juga mengharapkan solusi yang bisa diterapkan oleh pemerintah kota. Di Kali Kepiting, kondisinya pun tidak ada kemacetan sehingga penataan dapat dilakukan dengan baik,” tegasnya. Baktiono juga menyarankan untuk mempertimbangkan menyatukan seluruh PKL dalam satu kawasan usaha yang terorganisir.
Pola Penataan sebagai Solusi Alternatif
Baktiiono juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya memanfaatkan lahan kosong atau melakukan penataan bantaran sungai untuk menjadi area usaha yang lebih teratur. Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan pola penataan PKL di kawasan Pegirian yang sebelumnya berhasil diterapkan oleh pemerintah kota. Model tersebut dapat menjadi referensi bagi penataan PKL di Kali Kepiting.
“Model penataan PKL di Pegirian yang dibangun di sepanjang aliran sungai bisa menjadi inspirasi untuk mengakomodasi kebutuhan para pedagang,” ujarnya. Baktiono menekankan pentingnya pendekatan dialogis serta penataan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat agar proses penataan wilayah tidak mengorbankan mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada usaha kecil mereka.
Sebagai tindak lanjut, Baktiono menyarankan agar para pedagang segera mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD, sehingga aspirasi mereka bisa dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota. “Kami berharap, jika gagasan tersebut baik dan memungkinkan, maka akan diakomodasi,” tutupnya.





