DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset Kasus Febrie Tanpa Diskriminasi

Jakarta, Maret.id — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka telah menyita total 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa nilai total keseluruhan objek yang disita mencapai Rp846 miliar.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejagung dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penyitaan aset dalam jumlah besar mencerminkan komitmen penegakan hukum yang serius dan tidak pandang bulu.
“Komisi III mengapresiasi kinerja Kejagung, khususnya Tim 9, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Penyitaan 38 aset dengan nilai mencapai Rp846 miliar tentu bukan angka kecil,” ujar Sahroni dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
“Ini menunjukkan Kejagung mampu menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara serius dan maksimal. Yang penting, prosesnya terus dikawal secara profesional dan transparan,” imbuhnya.
Legislator dari Partai Nasdem ini berharap penelusuran aset tidak berhenti pada 38 aset yang telah disita. Ia mendorong Tim 9 untuk terus memburu aset lain yang terkait dengan perkara tersebut.
“Ini kasus yang dipantau banyak masyarakat, jadi publik tentu ingin melihat prosesnya benar-benar tuntas. Saya yakin Tim 9 masih akan terus memburu aset-aset lainnya dan membongkar aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara ini. Jangan berhenti di temuan ini saja, telusuri sampai seluruh aset yang berkaitan ditemukan dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas,” tegas Sahroni.





