Ambang Batas 5 Persen Dinilai Persempit Kompetisi Partai Politik

Jakarta, Maret.id — Wacana penerapan ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu dinilai akan mempersempit ruang kompetisi partai politik pada Pemilu mendatang.
Pengamat politik Hendri Satrio, alias Hensa, mengungkapkan keprihatinan terkait nasib suara pemilih yang diberikan kepada partai politik yang gagal memenuhi ambang batas tersebut.
“RUU Pemilu jelas untuk mengurangi kompetisi nantinya. Hanya memang kan harus diperhitungkan suara yang tidak terpakai gimana nasibnya,” ujar Hensa.
Dia menambahkan jika ambang batas ditetapkan 5 persen, suara partai yang memperoleh 4 persen, 3 persen, atau bahkan di bawah 1 persen tetap merupakan suara rakyat yang harus diperhitungkan.
Hensa menilai perlu adanya mekanisme untuk mengakomodasi suara dari partai yang tidak lolos ke Senayan. Salah satu opsi yang dianggap perlu dipertimbangkan adalah membentuk fraksi yang mewakili partai-partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas.
“Apakah ada fraksi di bawah 5 persen sendiri, jadi digabung berapa persen jumlahnya nanti dilihat siapa yang lolos ke Senayan. Itu yang mesti diperhitungkan,” tegas Hensa.
Sebelumnya, para ketua umum partai politik koalisi pemerintah sempat bertemu membahas RUU Pemilu. Pertemuan ini membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dihadiri oleh partai koalisi pemerintah, namun tidak diikuti PDIP.
Salah satu isu yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai ambang batas parlemen. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait ambang batas parlemen sebesar 5 persen.





