Politik

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Siapkan E50

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026. Sidang ini difokuskan pada upaya memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pengembangan bahan bakar campuran etanol 50 persen, atau E50. “Arahan pengembangan E50 merupakan langkah lanjutan setelah program biodiesel B50 yang telah dijalankan pemerintah,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil menyatakan bahwa pengembangan E50 akan dilakukan dengan mempelajari keberhasilan program B50. “Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50,” ujar Bahlil usai sidang.

Ia juga menjelaskan bahwa E50 ditujukan untuk memperkuat ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dari dalam negeri. “Konsumsi solar nasional sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sementara konsumsi bensin berada di kisaran 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun,” imbuh Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kesuksesan program B50, yang merupakan campuran CPO dan metanol menjadi FAME, akan membantu mengurangi ketergantungan pada impor solar. “Kami mempelajari tentang kesuksesan B50 untuk memastikan pasokan energi dalam negeri,” tuturnya.

Sidang DEN juga membahas ketersediaan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Bahlil menyampaikan bahwa stok BBM dan cadangan nasional saat ini mencukupi, berada di antara 18 hingga 20 hari. “Ketersediaan stok BBM kita dan cadangan nasional berada pada angka tersebut. Jadi masih alhamdulillah clear,” ungkapnya.

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong eksplorasi besar-besaran terhadap cekungan dan blok minyak. Upaya ini juga akan meliputi optimalisasi sumur yang sudah berproduksi dengan memanfaatkan teknologi terbaru.

Prabowo memerintahkan agar pemantauan terhadap sekitar 45 ribu sumur rakyat dilakukan secara profesional. “Sumur-sumur rakyat itu harus dikelola secara profesional dan tidak boleh ada pelanggaran atau dijual ke tempat lain,” tegas Bahlil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button