Aktivis: DPN Tanpa Kontrol Jadi Lembaga Superbody Berbahaya!

Jakarta, Maret.id — Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella, mengkritisi posisi Chairperson harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang saat ini dijabat oleh Menteri Pertahanan (Menhan). Kritik ini disampaikan dalam diskusi berjudul Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ambiguitas Jabatan Menhan
Fauzan menekankan bahwa jabatan Menhan sebagai eksekutor kebijakan pertahanan sekaligus ketua DPN menyebabkan ambiguitas. “Menhan itu eksekutor kebijakan pertahanan, tapi di sisi lain dia memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada presiden. Pasti ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan juga menyoroti isu pengelolaan anggaran di Kementerian Pertahanan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan bisnis. Ia menyebutkan alokasi dana pendidikan serta pengadaan kendaraan operasional yang melibatkan korporasi milik negara, yang dinilai dapat berdampak negatif.
Desakan untuk Pengawasan Eksternal
“Saya khawatir, DPN ini justru ujung-ujungnya dijadikan alat untuk kepentingan bisnis,” cetus Fauzan. Ia mendesak agar ada pengawasan eksternal yang ketat dalam pengelolaan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Akademisi Hukum Tata Negara, Rorano S. Abubakar, menambahkan bahwa perkembangan sejarah lembaga pertahanan di Indonesia menunjukkan adanya transformasi yang terus menerus. Ia mengingatkan bahwa pembentukan lembaga negara, baik struktural maupun non-struktural, harus berpegang pada prinsip “form follows functions” dan aspek fungsionalisme.
Pertanyaan atas Urgensi DPN
Rorano menegaskan, “Asas pembentukan suatu lembaga harus melihat aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan. Jangan sampai keluar dari prinsip dasar tersebut.” Dalam diskusi yang sama, Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Noval, mencemaskan bahwa kehadiran DPN justru memperkuat dominasi unsur militerisme di ruang sipil.
Dia mempertanyakan urgensi pembentukan DPN yang berfungsi sebagai lembaga koordinator dan penasihat strategis presiden. “Kita sudah punya Lemhannas, TNI-Polri, dan Kemenko Polkam yang tupoksinya jelas di bidang keamanan dan pertahanan. Kenapa harus buat lembaga baru lagi yang bikin tumpang tindih?” pungkas La Ode.
Diskusi tersebut mencerminkan pandangan kritis sejumlah pegiat tentang bagaimana kebijakan pertahanan harus dijalankan tanpa menambah kompleksitas birokrasi yang ada. Mereka mendorong agar pengelolaan pertahanan Indonesia dilakukan secara transparan dan akuntabel, jauh dari kepentingan elit tertentu.
Aktivis: DPN Tanpa Pengawasan Bisa Menjelma Jadi Lembaga Superbody
Di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang, kehadiran organisasi dan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengelolaan isu-isu publik semakin mendapat sorotan. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang, tanpa pengawasan yang ketat, berpotensi bertransformasi menjadi lembaga superbody dengan kekuasaan yang sangat besar.
Apa Itu DPN?
Dewan Pimpinan Nasional adalah organisasi yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pengelolaan aset dan kebijakan publik. Misi utamanya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun, dengan berkembangnya kekuatan dan kompleksitas lembaga-lembaga seperti DPN, semakin penting untuk mengawasi agar mereka tidak melampaui batasan kewenangan yang seharusnya.
Ancaman DPN Tanpa Pengawasan
Tanpa adanya pengawasan yang memadai, DPN berpotensi untuk menjelma menjadi lembaga superbody yang memiliki pengaruh besar di segala lini kehidupan masyarakat. Beberapa ancaman yang dapat muncul antara lain:
-
Konsentrasi Kekuasaan: Dengan tidak adanya regulasi yang ketat, DPN dapat mengakumulasi kekuasaan yang berlebihan, menghilangkan ruang bagi lembaga lain untuk berfungsi secara efektif. Hal ini dapat menyebabkan monopoli dalam pengambilan keputusan.
-
Kurangnya Akuntabilitas: Tanpa pengawasan yang transparan, DPN bisa saja melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik, karena tidak ada mekanisme yang memastikan mereka bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil.
-
Kriminalisasi Aktivisme: Dengan banyaknya kekuasaan yang dimiliki, DPN bisa saja menghalangi suara-suara kritis dari masyarakat atau aktivis yang berani menentang kebijakan-kebijakannya.
-
Manipulasi Data dan Informasi: DPN yang tanpa pengawasan juga berpotensi melakukan manipulasi informasi demi kepentingan kelompok tertentu, sehingga transparansi dan keadilan menjadi terdistorsi.
Kebutuhan Akan Pengawasan
Oleh sebab itu, sangat penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang kuat dan independen terhadap DPN. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:
-
Pembentukan Komisi Pengawas: Sebuah komisi independen yang bertugas untuk memantau tindakan DPN serta memberikan rekomendasi dan laporan kepada publik.
-
Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan DPN, agar mereka merasa terlibat dan memiliki suara.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan bahwa semua informasi dan data yang terkait dengan kebijakan DPN tersedia untuk publik, untuk mendorong akuntabilitas.
-
Pelibatan Lembaga lain: Mengajak lembaga-lembaga lain, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk berkolaborasi dan saling mengawasi dalam rangka menjaga keseimbangan kekuasaan.
Kesimpulan
DPN memiliki potensi besar untuk berperan dalam memperbaiki sistem pengelolaan kekuasaan dan kebijakan publik. Namun, tanpa adanya pengawasan yang tepat, lembaga ini dapat bertransformasi menjadi sebuah superbody yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk menjaga agar DPN tetap berfungsi sesuai dengan harapan, yakni sebagai alat untuk memajukan kepentingan masyarakat luas, bukan sebagai alat untuk mengkonsolidasikan kekuasaan.
Masyarakat perlu selalu waspada dan aktif berperan dalam proses ini, karena masa depan demokrasi bukan hanya tergantung pada lembaga-lembaga yang ada, tetapi juga pada partisipasi dan kesadaran kolektif kita semua.





