Fraksi PDIP Madiun Desak Penjelasan Kewenangan dan Anggaran Desa

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa yang sedang dibahas dapat memberikan kepastian bagi pemerintah desa dan menjawab kebutuhan masyarakat. Penyesuaian regulasi dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dianggap penting, termasuk aspek masa jabatan kepala desa dan kewenangan desa.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Samiyati, menyampaikan harapan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, pada Senin (21/9/2026). “Regulasi desa harus memberikan kepastian sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa,” ujar Samiyati.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa penguatan regulasi desa tidak hanya perlu menyesuaikan ketentuan perundang-undangan. Raperda juga harus memastikan kewenangan desa dapat dilaksanakan dengan jelas, didukung oleh anggaran yang memadai.
Selain itu, fraksi juga menyoroti pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kesejahteraan perangkat desa juga menjadi perhatian mereka.
Tidak hanya Raperda Desa, fraksi juga memberikan catatan terhadap Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Mereka meminta agar kebijakan perlindungan lahan tidak hanya fokus pada mempertahankan luas lahan, tetapi juga memberikan manfaat bagi para petani.
Pemutakhiran data lahan dianggap penting untuk memastikan objek yang dilindungi teridentifikasi dengan jelas. “Mekanisme insentif dan disinsentif juga perlu diperjelas,” sambung fraksi.
Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan LP2B harus mampu menjaga ketahanan pangan sambil mempertimbangkan kebutuhan industrialisasi di Kabupaten Madiun. Untuk Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Fraksi PDI Perjuangan meminta ada klausul yang memberikan fleksibilitas terhadap perubahan jadwal Pilkada.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. “Perubahan jadwal harus diantisipasi dalam regulasinya agar anggaran tetap efektif,” tegas Samiyati.
Pada Raperda SOTK Perangkat Daerah, fraksi mendorong penataan organisasi pemerintahan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Penataan tersebut juga diharapkan tidak menambah beban APBD serta menerapkan prinsip meritokrasi.
Kejelasan tugas dan fungsi antarperangkat daerah dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, dalam Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BPR, fraksi meminta evaluasi yang mendalam sebelum menambah penyertaan modal.
Kajian kelayakan, return on investment (ROI), serta analisis risiko perlu diperhatikan. “Penyertaan modal harus terukur manfaatnya, baik terhadap PAD maupun akses pembiayaan masyarakat,” tegas Samiyati.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong BPR untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan petani di Kabupaten Madiun. Mereka berharap seluruh catatan ini dapat menjadi bahan diskusi sehingga regulasi yang dihasilkan tidak sekadar administratif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Madiun.





