Politik

KPK Diminta Periksa Nusron Wahid untuk Kepastian Hukum

Jakarta, Maret.id — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap terus menguat.

Ketua Dewan Pembina Pusat Bantuan Hukum (PBH) Petarung Keadilan Nusantara, Muhammad Nasrullah, meminta KPK agar tidak berhenti setelah menetapkan delapan tersangka.

Nasrullah menegaskan, penyidik perlu mengurai seluruh mata rantai perkara, khususnya mengingat terdapat empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. “KPK jangan berhenti di bawah. Jika ada nama orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dalam kasus ini, semua hubungan, komunikasi, aliran uang, dan kemungkinan keterkaitannya dengan pengambilan keputusan harus didalami,” ujar Nasrullah.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyangkut dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah dan swasta.

KPK juga mengungkap adanya empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. “Fakta tersebut menjadi perhatian karena membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh hubungan para tersangka dengan pejabat di tingkat kementerian,” imbuhnya.

Nasrullah menilai penyidikan harus diarahkan untuk menjelaskan bagaimana skema dugaan suap tersebut, siapa yang berperan sebagai penghubung, bagaimana proses pengurusan pertanahan dilakukan, serta ke mana aliran uang bermuara. “Kalau hanya pelaksana yang terlibat, buktikan sampai terang. Apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sorotan juga tertuju pada barang bukti yang diamankan, di mana KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Nasrullah menyatakan bahwa nilai barang bukti tersebut menjadikan penelusuran aliran dana sangat penting dalam mengungkap konstruksi perkara.

“Uang sebesar itu harus dijelaskan secara jelas kaitannya dengan perkara. Dari mana sumbernya, untuk kepentingan apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah ada aliran kepada pihak lain,” bebernya.

Dia juga meminta KPK untuk tidak ragu memanggil Nusron jika keterangan darinya diperlukan. “Pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak dapat dipandang sebagai vonis bersalah,” tutur Nasrullah.

Nasrullah menggarisbawahi bahwa desakan pemeriksaan terhadap Nusron bukan berarti menyimpulkan keterlibatan menteri tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, ia menambahkan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap pihak yang keterangan-keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.

“KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti. Jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi nama yang disebut juga tidak boleh langsung dianggap bersalah. Semua harus diuji melalui proses hukum,” tegasnya.

Dia meminta penyidik untuk menelusuri seluruh kemungkinan mata rantai perkara, mulai dari pihak yang diduga memberikan atau menerima uang, perantara, komunikasi antaraktor, hingga pihak lain yang mungkin mendapatkan keuntungan.

Nasrullah menekankan bahwa pengusutan kasus ini harus memberikan jawaban yang jelas kepada publik mengenai bagaimana dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan dapat terjadi. “Jika memang ada keterlibatan pihak lain dan alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Jangan ada ruang bagi spekulasi,” tegasnya.

Hingga 17 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Nasrullah berharap KPK mampu mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

“Publik membutuhkan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan kepastian bahwa proses hukum telah dilakukan secara objektif,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button