Gugatan Denny Indrayana Jadi Peluang Pemakzulan Gibran

Jakarta, Maret.id — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak perwakilan mahasiswa untuk ikut serta dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Ende, Gorontalo, dan Papua.
Langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai murni kepentingan politik, bukan kepentingan hukum.
Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO), Fritz Alor Boy, menegaskan bahwa gugatan tersebut menjadi jalan masuk untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. “Gugatan tersebut merupakan jalan masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran,” kata Fritz.
Fritz menjelaskan lebih jauh bahwa apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs, keputusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan proses selanjutnya melalui DPR. “Selanjutnya, DPR mengajukan ke MPR untuk memakzulkan Gibran,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa relawan Jokowi dan Gibran tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan tersebut. “Kami akan lawan Denny Indrayana cs,” pungkas Fritz.





