Politik

RUU Perampasan Aset Harus Patuhi Prinsip Hukum dan Keadilan

Jakarta, Maret.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana memerlukan pendekatan yang hati-hati. Setiap mekanisme yang diusulkan harus memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa penguatan pemulihan aset seharusnya sejalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang baik. “Pengelolaan aset yang dikuasai negara harus mendapatkan perhatian serius,” tegas Adang.

Ia menambahkan bahwa aset dengan nilai ekonomi perlu dilindungi agar tidak menurun selama proses hukum berjalan. “Mekanisme pengelolaan dan pengawasan harus jelas, agar aset tidak kehilangan nilai dan manfaat bagi negara,” imbuhnya.

Adang juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga. “Kewenangan harus transparan untuk mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, “Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, dan siapa yang melakukan pengawasan, harus diatur secara tegas.” Menurutnya, kejelasan ini akan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ia mendorong agar pembahasan RUU tetap terbuka untuk masukan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga penegak hukum. Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga melindungi hak-hak yang dijamin oleh hukum.

“RUU ini penting, namun menyangkut kewenangan negara terhadap aset individu, sehingga pembahanannya harus cermat,” tutur Adang. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berharap, hasil dari pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang kuat, jelas, dan konsisten. “Tujuan akhirnya bukan sekadar merampas aset, tetapi memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button