Parpol Nonparlemen Hadapi Kendala Wacana Dua Fraksi Capres

Jakarta, Maret.id — Peluang para tokoh untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029 sangat tergantung pada aturan pencalonan yang akan disepakati. Terlebih, ada wacana bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu mendapat dukungan dari minimal dua fraksi di DPR.
Pengamat politik Adi Prayitno mengungkapkan, jika syarat pencalonan presiden tetap mengharuskan dukungan dari partai politik yang memiliki kursi di DPR, banyak calon yang merasa memiliki dukungan akan menghadapi tantangan berat. “Capres 2029 itu nantinya kalau aturan mainnya diputuskan menjadi seperti ini, akan banyak pihak yang mungkin merasa besar, merasa hebat, punya basis dukungan, punya relawan dan seterusnya. Tapi akan kesulitan untuk bisa maju,” kata Adi.
Ia menegaskan bahwa pencalonan presiden merupakan bagian dari permainan politik yang sangat dipengaruhi oleh partai-partai politik, terutama yang memiliki kursi di parlemen. “Jalan yang akan dilalui cukup berliku dan mendaki, karena pada akhirnya permainan politik hari ini terkait dengan aturan main pencapresan adalah permainan politik yang dimiliki oleh partai yang saat ini khususnya ada di parlemen,” ujarnya.
Menurut Adi, tokoh yang tidak memiliki kendaraan politik dari partai yang duduk di parlemen akan mengalami kendala besar dalam kontestasi Pilpres 2029. “Bagi siapapun yang tidak punya partai politik, bukan elite partai, dan hanya terasosiasi sebagai partai politik tapi tidak lolos parlemen, atau terasosiasi sebagai parpol tapi partainya baru berdiri, tentu wassalam untuk bisa maju 2029,” tegasnya.
Saat ini terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Adi mengingatkan, di luar partai-partai tersebut, peluang untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden akan semakin berat. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold, syarat dukungan dari dua fraksi berpotensi memfokuskan kembali akses pencalonan pada kekuatan politik yang memiliki kursi di parlemen.
Wacana ini muncul setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan bahwa ada usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh setidaknya dua fraksi di DPR. Paloh menilai model tersebut sebagai salah satu masukan yang baik.
Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan, persoalannya bukan sekadar besaran persentase, melainkan rezim presidential threshold itu sendiri.





