DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Jadi UU 2023

Jakarta, Maret.id — DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh 195 anggota dewan. Sebelum pengambilan suara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan mengenai pembahasan 15 RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian meminta persetujuan dari para peserta rapat untuk mengesahkan seluruh RUU menjadi undang-undang. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.
Peserta rapat memberikan respons positif dengan menjawab, “Setuju.” Sebelumnya, telah tercapai kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah bagi 15 RUU Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR pada 21 September 2026, dipimpin oleh Rifqinizamy Karsayuda. Seluruh fraksi di Komisi II menyepakati untuk melanjutkan 15 RUU tersebut ke tahap pengesahan.
Adapun 15 RUU yang disahkan tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, RUU yang disahkan terdiri dari Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Selatan, DPR mengesahkan RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.





