LAPD Tanyakan Batas Kewenangan MK dalam Gugatan Gibran

Jakarta, Maret.id — Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) menanggapi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memproses gugatan hukum yang diajukan oleh Denny Indrayana mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Kaka Suminta, pendiri LAPD, menilai bahwa permohonan yang disidangkan perdana oleh MK pada 21 September 2026 tersebut berkaitan dengan perubahan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Dalam gugatan tersebut, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mempertanyakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK pada 17 September 2026.
Kaka mengakui bahwa MK telah menerima dan memproses permohonan tersebut, namun ia mengingatkan bahwa pemeriksaan awal tidak berarti seluruh aspek kewenangan dan objek sengketa telah diputuskan. “PMK 1/2026 adalah pintu prosedural. MK menerbitkan PMK ini untuk mengatur tahapan dan jadwal penanganan permohonan PHPU, tetapi tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa sidang PHPU yang berhubungan dengan kejadian yang sudah berlalu dua tahun sifatnya masih administratif dan prosedural. Setiap permohonan ke MK harus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kaka menekankan bahwa MK kini harus menilai apakah perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekannya memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. “Apabila perkara dilanjutkan, baru akan ada pemeriksaan substansi dan pembuktian,” sambungnya.
Dari sudut pandangnya, permohonan tersebut menarik perhatian publik terkait batasan kewenangan MK dalam mengadili PHPU setelah tenggat waktu pelaksanaan pemilu berlalu. Kaka menekankan bahwa proses PHPU biasanya mengikuti tahapan dan konfigurasi pemilu yang tidak seharusnya tertunda hingga bertahun-tahun.
“LAPD tidak dalam posisi untuk memastikan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Fokus kami adalah pada batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi konstitusional,” tegas Kaka.
“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat, namun tidak semua masalah hukum dapat dibawa ke sembarang forum,” imbuhnya.





