Pengesahan RUU Reforma Agraria Awal Baru Hukum Pertanahan

Jakarta, Maret.id — Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 22 September 2026, dinilai sebagai langkah signifikan dalam pembaruan hukum agraria nasional.
Hal ini disampaikan oleh Wahyu Sandhya Y.P, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, melalui keterangan tertulis. Ia menekankan bahwa pembentukan undang-undang tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari upaya lebih besar untuk memastikan norma hukum efektif dalam menyelesaikan masalah masyarakat.
“Ini adalah pintu masuk menuju babak baru, yaitu bagaimana hukum agraria benar-benar memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, dan menghasilkan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Sandhya.
Sandhya menjelaskan bahwa reforma agraria harus dilihat dari perspektif tiga nilai dasar hukum menurut Gustav Radbruch: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sekedar memberikan kepastian mengenai status dan hak atas tanah, tetapi juga perlu melanjutkan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil.
“Intinya, reforma agraria harus bergerak dari kepastian hukum menuju keadilan dan kemanfaatan,” imbuh Sandhya. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah berlangsung secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dimensi sosial dan ekonomi dari persoalan agraria, sambung Sandhya, harus diperhatikan. Ia merujuk pada data Sensus Pertanian 2023 dari BPS yang mencatat 27.802.434 petani pengguna lahan, dengan 17.251.432 di antaranya adalah petani gurem yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. “Angka tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi sosial yang sangat kuat,” kata Sandhya.
Oleh karena itu, lanjut Sandhya, keberhasilan reforma agraria seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang ditata atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari perbaikan akses masyarakat terhadap tanah produktif, penyelesaian konflik, peningkatan produktivitas, dan dampak ekonomi yang dirasakan.
Ia juga menyoroti bahwa reforma agraria dapat berperan sebagai instrumen untuk mempercepat realisasi agenda pembangunan nasional, yang terlihat dalam Asta Cita, terkait dengan ketahanan dan kemandirian pangan, pembangunan dari desa, dan pemerataan ekonomi. “Reforma agraria memiliki posisi strategis karena tanah merupakan salah satu fondasi pembangunan,” tutup Sandhya.





