Politik

Pengesahan UU Reforma Agraria: Tonggak Sejarah Pertanahan

Jakarta, Maret.id — Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa, 22 September 2026, merupakan momen penting dalam sejarah hukum pertanahan Indonesia. UU ini bertujuan memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Supriyanto, juru bicara Aktivis 98 Resolution Network, memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Kebijakan negara ini merupakan kado bagi Hari Tani Nasional pada 24 September 2026,” kata Supriyanto.

Dia mengungkapkan rasa terima kasih atas usaha yang dilakukan oleh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam mewujudkan aspirasi para aktivis reforma agraria. “Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Baleg DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria,” ujarnya.

Supriyanto menambahkan bahwa UU Reforma Agraria ini memiliki dampak yang signifikan bagi rakyat. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini dapat memicu transformasi sosial bagi masyarakat agraris dan menghapus ketimpangan dalam kepemilikan tanah serta penguasaan sumber daya alam.

Beberapa poin penting dari UU Reforma Agraria mencakup: pertama, koreksi ketimpangan tanah dengan mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua, ada kejelasan mengenai objek dan subjek reforma agraria, serta penentuan lokasi prioritas.

Ketiga, UU ini menyediakan mekanisme hukum yang jelas untuk penyelesaian konflik tanah. Keempat, ditetapkan batasan kepemilikan sebagai dasar untuk regulasi lebih lanjut. Kelima, lembaga khusus di bawah Presiden akan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan reforma agraria.

Keenam, UU ini juga mendorong partisipasi publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan agraria. Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui RUU ini tanpa ada penolakan dari fraksi partai atau anggota dewan lainnya.

“Kita berharap RUU yang telah ditetapkan menjadi UU ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk terwujudnya reforma agraria sejati dan memberi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button