Politik

Gugatan Pendidikan Gibran Dapat Akibatkan Pemberhentian Wapres

Jakarta, Maret.id — Persoalan yang dihadapi kini bukanlah mengenai batas usia calon, melainkan mengenai kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, bersama pemohon lainnya, telah mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mengajukan kritik terhadap syarat pendidikan yang tertera dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden untuk memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Denny menegaskan, isu ini tidak hanya berkisar pada keberadaan ijazah Gibran, tetapi mencakup proses pemenuhan syarat pencalonan yang berindikasi adanya cacat administratif dan dugaan manipulasi. “Salah satu konsekuensinya kalau putusan itu dikabulkan, Gibran akan kehilangan jabatannya karena dalam petitum itu kita minta dia dinyatakan tidak memenuhi syarat calon,” ujar Denny.

Ia juga menjelaskan bahwa para pemohon meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Jika hal itu terjadi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. “Itu konsekuensinya kalau dikabulkan,” imbuh Denny.

Denny juga menegaskan bahwa gugatan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar masalah ijazah. “Orang menyebutnya ini gugatan ijazah. Sebenarnya jauh lebih dalam persoalannya dari ijazah,” tegasnya.

Para pemohon mengungkapkan keraguan mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Denny mengingatkan bahwa jika persoalan ini hanya berfokus pada keberadaan ijazah, substansi permohonan ke MK akan menjadi kurang berarti. “Sejauh ini kita tidak melihat bukti Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah,” kata Denny.

Menurutnya, MK seharusnya memandang perkara tersebut dalam konteks pemenuhan syarat pencalonan secara keseluruhan. Ia mengaitkan ini dengan polemik perubahan syarat usia pencalonan pada 2023. “Ini memang beyond ijazah,” kata Denny.

Denny juga menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia bagi capres dan cawapres. Dalam putusan tersebut, pengecualian dibuka bagi individu yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu, meskipun belum berusia 40 tahun. “Yang terlibat siapa nanti akan dilihat,” tutur Denny.

Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres. Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak mengajukan keberatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam sengketa PHPU sebelumnya.

Mereka berpendapat bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat adalah wajib dipenuhi oleh setiap calon, termasuk cawapres, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, dan tidak dapat ditetapkan serta dilantik sebagai wakil presiden.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button