Integrasi Identitas Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menekankan pentingnya pengembangan single identity dengan prinsip one identity, distributed data, controlled access.
“Prinsipnya satu identitas, tetapi datanya tetap terdistribusi dan aksesnya dikendalikan. Jadi bukan berarti seluruh data masyarakat dikumpulkan menjadi satu, melainkan setiap lembaga mengakses data sesuai kebutuhan dan kewenangannya,” ujar Romy.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan fasilitasi pendaftaran penduduk dengan layanan jemput bola di Balai Kota Koesoemo Wicitra, Kota Blitar. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Minggu, 20 September 2026.
Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, turut hadir dalam acara tersebut, bersama Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Erliani Budi Lestari.
Romy menegaskan bahwa transformasi digital pelayanan publik harus memperhatikan masyarakat yang belum memiliki akses atau kemampuan yang memadai terhadap teknologi.
“Teknologi harus mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru. Karena itu, pelayanan tetap harus inklusif. Warga yang memiliki keterbatasan akses digital tetap harus mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip ini harus berjalan seiring dengan penguatan layanan jemput bola agar digitalisasi administrasi kependudukan tidak mengabaikan kelompok masyarakat tertentu.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menggarisbawahi bahwa integrasi data menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Single identity ini yang bisa mengintegrasikan itu betul-betul akan menjadi acuan. Seorang warga sebenarnya pernah mendapatkan bantuan apa saja, itu akan tercantum di situ,” kata Mas Ibin.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan intervensi pemerintah berbeda untuk setiap individu, keluarga, hingga wilayah. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan data yang detail dan akurat.
“Masing-masing individu, keluarga itu programnya berbeda, masing-masing RT, RW ataupun kelurahan tentunya mempunyai hal-hal yang berbeda. Kita harus tahu datanya untuk menentukan program yang lebih detail,” tegasnya.
Data kependudukan Semester I 2026 mencatat penduduk Kota Blitar sebanyak 162.992 jiwa, terdiri dari 81.218 laki-laki dan 81.774 perempuan. Penduduk tersebut tersebar di beberapa kecamatan, dengan angka tertinggi di Kecamatan Sananwetan sebanyak 60.878 jiwa.
Pemkot Blitar sedang memperluas jaringan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan sosial. Jaringan ini dimulai dari aparatur sipil negara yang kemudian diarahkan hingga tingkat kelurahan, melibatkan RT, RW, serta tokoh masyarakat.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang berhak mendapatkan perlindungan sosial tetapi tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau kesulitan menggunakan layanan digital,” tambahnya.
Erliani Budi Lestari, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, menyatakan bahwa digitalisasi perlindungan sosial dapat memanfaatkan infrastruktur identitas digital serta pertukaran data antar lembaga.
Dalam skema tersebut, proses penentuan kelayakan perlindungan sosial dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data administratif dari lintas kementerian dan lembaga.
Beberapa variabel, seperti status kepegawaian dan data aset tertentu, dapat digunakan dalam proses verifikasi kelayakan.
“IKD menjadi bagian penting dalam transformasi digital pelayanan publik. Dengan identitas yang terverifikasi dan data yang semakin terintegrasi, proses pelayanan, termasuk perlindungan sosial, dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran,” imbuh Erliani.





