Prabowo Menjadi Presiden Jika MK Batalkan Gibran Sebagai Wapres

Jakarta, Maret.id — Menurut Denny Indrayana, sanksi hukum perlu diterapkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran dalam pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, konsekuensi hukum seharusnya hanya berlaku untuk Gibran.
“Tidak bisa begitu. Sanksi itu diberikan kepada yang melakukan kesalahan,” kata Denny melalui kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026. Denny, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bergerak bersama pemohon lain mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Perkara ini telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Isu yang diangkat kali ini berbeda dari polemik tahun lalu mengenai batas usia calon, melainkan mengenai kelengkapan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon menyoroti syarat pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang menetapkan syarat paling rendah adalah lulusan SMA atau yang setara.
Denny berpendapat, masalah ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan ijazah Gibran, tetapi juga menyoroti proses pemenuhan syarat pencalonan yang diduga cacat administratif dan indikasi manipulasi. Ia mencontohkan ketentuan dalam Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden. “Anggaplah wakil presiden korupsi, masa kemudian karena pasangan calon presidennya juga diberhentikan? Tidak boleh kan,” ujarnya.
Hal ini menurut Denny mengacu pada prinsip bahwa pertanggungjawaban harus ditujukan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. “Sama dengan ini yang tidak memenuhi syarat pendidikan. Ada lagi Gibran, surat keterangannya ternyata disiapkan dengan peraturan KPU supaya tidak bisa dipersoalkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, permohonan yang diajukan tidak meminta agar Prabowo Subianto, sebagai presiden, turut didiskualifikasi. “Kalau Pak Prabowo tidak ikut-ikut, masa dia kena sanksi juga,” tegas Denny.
Denny menjelaskan bahwa dalam petitum atau tuntutan permohonan, yang diminta untuk didiskualifikasi adalah Gibran. “Kita mengatakan dengan tegas dalam petitum kita, tuntutan kita dalam permohonan yang kita diskualifikasi adalah Gibran,” ujarnya.
Mengenai posisi wakil presiden yang mungkin kosong, Denny merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden. Menurutnya, presiden harus mengusulkan dua calon wakil presiden kepada DPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari. “Presiden Prabowo kemudian dalam hal wapres kosong mengusulkan dua nama calon kepada DPR yang dalam maksimal 60 hari memilih wakil presiden,” jelasnya.
“Jadi simple, yang disanksi yang melakukan pelanggaran,” tutup Denny.





