Politik

Denny Indrayana Sebut Anies, Ganjar dan Mahfud Tak Gugat Gibran

Jakarta, Maret.id — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak menolak perkara yang diajukan kepadanya hanya berdasarkan alasan melewati tahapan tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Denny terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. “MK sebenarnya tidak bisa menolak perkara. Ada asas dalam hukum, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang datang diajukan di hadapannya karena alasan hukum tidak ada atau peraturannya tidak jelas,” tutur Denny.

Ia menilai bahwa langkah MK yang telah mendaftarkan perkara tersebut mencerminkan pelaksanaan asas hukum dan ketentuan perundang-undangan. Denny juga merespons Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara, menekankan bahwa aturan tersebut tidak memberi keuntungan otomatis kepada pemohon.

“Itu tahapan yang disusun, jadwal yang diperlukan semua pihak agar jelas,” imbuh Denny. Menurutnya, perkara perselisihan hasil pemilihan presiden memiliki batas waktu pemeriksaan yang singkat. Hal ini menjadikan penyusunan tahapan persidangan menjadi penting bagi seluruh pihak yang terlibat.

Denny menyadari adanya isu terkait kedudukan hukum dalam perkara yang diajukan. Menurutnya, ketentuan mengenai sengketa hasil pemilihan presiden memberikan ruang kepada pasangan calon untuk mengajukan permohonan. “Hukumnya mengatakan dalam sengketa pemilihan presiden yang bisa menggugat sebenarnya pasangan calon,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah mencoba menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Namun, mereka ragu untuk menjadi pemohon, khawatir tindakan itu bisa ditafsirkan sebagai ketidakmampuan menerima hasil Pemilu. “Mereka bilang, ‘Nggak enak lah kalau kita jadi pemohon, nanti dikira tidak menerima kekalahan’,” ujar Denny.

Akhirnya, Denny dan pemohon lainnya memutuskan untuk mengajukan perkara tersebut dengan dukungan pihak-pihak yang telah konsisten memperjuangkan masalah konstitusi. “Saya bilang tidak apa-apa. Lalu kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button