Said Abdullah: Fokus pada Akselerasi Aturan Turunan P2SK DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai kebutuhan mendesak sektor keuangan saat ini bukanlah pembentukan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan baru. Sebaliknya, ia mengusulkan untuk mempercepat penerbitan aturan turunan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta memperkuat kapasitas kelembagaan sektor keuangan.
Said menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup untuk mengatur ekosistem sektor keuangan melalui UU P2SK. Oleh karena itu, wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan baru perlu dikaji secara matang.
“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Said Abdullah pada Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, UU P2SK mencakup berbagai aspek dalam ekosistem sektor keuangan, termasuk kelembagaan, perbankan, pasar modal, dan teknologi finansial. “Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan,” tutur Said.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaannya belum genap tiga tahun, sehingga belum semua manfaat dari UU P2SK dapat dirasakan secara menyeluruh. Said mengingatkan bahwa perubahan regulasi dalam waktu singkat dapat menimbulkan konsekuensi bagi para pelaku industri, yang masih beradaptasi dengan ketentuan UU P2SK.
“Kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan sektor keuangan,” tegas Said. Ia mengungkapkan bahwa hukum yang sering berubah akan menciptakan ketidakpastian pada aturan yang berlaku.
Said menjelaskan bahwa implementasi UU P2SK telah memaksa pelaku pasar untuk melakukan penyesuaian terhadap model bisnis dan investasi. Jika regulasi kembali berubah cepat, pelaku industri harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyesuaikan kegiatan usahanya.
Kondisi ini menjadi perhatian Said, terutama mengingat sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal, seperti perubahan suku bunga global. “Langkah yang lebih mendesak adalah memastikan seluruh aturan turunan UU P2SK dapat segera diterbitkan dan dilaksanakan dengan efektif,” imbuhnya.
Ia juga mendorong penguatan kapasitas kelembagaan di sektor keuangan, termasuk di Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Menurutnya, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga kemampuan lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Said menekankan bahwa setiap perubahan regulasi seharusnya didasarkan pada evaluasi terhadap aturan yang telah berjalan. “Pemerintah dan DPR RI saat ini belum memiliki kajian terkait pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” ungkapnya.
Ia meminta agar wacana pembentukan UU Omnibus Law Sektor Keuangan baru tidak dilakukan secara terburu-buru. Evaluasi terhadap implementasi UU P2SK perlu dilakukan untuk mengetahui bagian yang telah berjalan dan persoalan yang muncul.
Bagi Said, kepastian hukum adalah fondasi penting bagi sektor keuangan. “Perubahan aturan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku industri dan masyarakat,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap pemerintah dan DPR dapat memastikan kerangka hukum yang ada berjalan optimal sebelum merumuskan perubahan regulasi baru.





