Politik

Respons Dasco Terkait Pemisahan Pileg dan Pilpres di RUU Pemilu

Jakarta, Maret.id — Munculnya wacana mengenai pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal dan sangat dinamis. “Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” kata Dasco kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Legislator dari Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR untuk menyusun rancangan revisi UU Pemilu. Rancangan tersebut juga akan melibatkan pendapat masyarakat.

“Jadi, masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun dari partai non-parlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” imbuh Dasco.

Ia menegaskan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk memastikan sistem atau usulan mana yang akan diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. “Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” tuturnya.

Sebagai informasi, wacana pemisahan pemilihan legislatif dan presiden dikemukakan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Doli menyebutkan alasan pertama adalah untuk menjaga konsentrasi masyarakat agar tidak terbelah di kotak suara untuk pilpres, pileg, serta pilkada. “Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” tegas Doli dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan serentak dapat mengurangi legitimasi, karena akan menggunakan syarat suara pileg lima tahun sebelumnya. Selain itu, pemisahan tersebut diharapkan dapat meringankan beban penyelenggara pemilu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button