BPKP Awasi Ketat Percepatan Program Perumahan Nasional

Jakarta, Maret.id — Rapat lintas kementerian dan lembaga (K/L) yang membahas percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat digelar di Kantor BPKP, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 September 2026.
Upaya pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian ini melibatkan sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di bawah pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam forum tersebut, hadir Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Kepala LKPP Sarah Sadiqa. Juga ikut serta jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok.
Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menegaskan bahwa penguatan tata kelola sangat penting dalam pemanfaatan lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital di Depok untuk pengembangan rumah susun subsidi.
“BPKP turut mengawal agar percepatan program berjalan dengan tata kelola yang baik, pengelolaan aset yang tepat, dan target kinerja yang terukur,” kata Gunawan.
Dia menambahkan bahwa lahan seluas 45 hektare di Depok direncanakan untuk mendukung penyediaan hunian, dengan tetap memperhatikan status penggunaan Barang Milik Negara dan penanganan dampak sosial bagi masyarakat setempat.
“Selain itu, pemerintah membahas percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera,” sambungnya.
Gunawan juga menyampaikan bahwa pembahasan mencakup kesiapan penyedia, penyelesaian pekerjaan, serta pengawasan pelaksanaan kontrak, agar pembangunan berlangsung sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan kualitas hunian yang diterima masyarakat.
“Rapat membahas sejumlah agenda strategis sektor perumahan, mulai dari pembentukan Badan Layanan Umum (BLU), pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian, hingga percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera,” tuturnya.
Dalam konteks pembentukan BLU, BPKP menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, agar kelembagaan yang dibentuk memiliki tata kelola yang baik dan target kinerja yang terukur, imbuhnya.





