Syahganda Nazar Gunduli Sebut Gibran Bisa Didiskualifikasi

Jakarta, Maret.id — Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden, Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk menentukan penggantinya sesuai dengan mekanisme konstitusi.
Syahganda bahkan menyebutkan niatnya untuk melakukan nazar jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran. “Pertama, kalau MK menyetujui, saya nazar di sini saya botak, saya gunduli kepala saya. Dan saya berangkat umrah, itu nazar saya,” kata Syahganda di kanal Youtube Bambang Widjojanto, Jumat, 25 September 2026. Ia menjelaskan bahwa persoalan Gibran memiliki makna emosional baginya, terutama kaitannya dengan perjalanan perjuangan politik yang telah dijalaninya sejak menjadi mahasiswa.
Menurutnya, pergantian wakil presiden dapat menjadi bagian dari momentum untuk memperbaiki pemerintah. Ia juga mengaitkan kemungkinan pergeseran tersebut dengan rencana Presiden Prabowo untuk melakukan reshuffle kabinet. “Kira-kira presiden bilang iya, ini waktu yang tepat. Nah, itulah sekaligus ganti wapres baru plus menteri-menteri titipan di-reshuffle,” sambungnya.
Syahganda menilai momentum ini dapat dimanfaatkan untuk membentuk tim pemerintahan yang lebih solid dalam menjalankan agenda pembangunan. “Jadi Prabowo punya kekuatan orang-orang the dream team untuk kerja keras untuk bangsa ini,” tegasnya.





