DPRD Jatim Desak Pemprov Perketat Perlindungan Data Warga

Jakarta, Maret.id — DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempersempit celah penyalahgunaan identitas dalam praktik pinjaman online ilegal.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menyatakan bahwa penanganan pinjaman online ilegal tidak cukup hanya dengan memblokir aplikasi atau nomor telepon. “Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” tegasnya.
Dorongan ini muncul seiring dengan tingginya pengaduan mengenai pinjaman online ilegal di Jawa Timur. Data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat 2.356 pengaduan terkait pinjol ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Saifudin menegaskan bahwa meski jumlah tersebut tidak selalu menunjukkan adanya kebocoran data, tingginya pengaduan menjadi sinyal akan perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat. “Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data,” imbuhnya.
Menurut Saifudin, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap sistem penyimpanan dan pemrosesan data masyarakat. Pengamanan harus didukung oleh tata kelola yang ketat, bukan hanya bergantung pada teknologi.
Ia juga mendorong pembatasan akses data berdasarkan kewenangan. Setiap aktivitas akses terhadap data harus dicatat guna melacak potensi penyalahgunaan. “Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya.
Saifudin meminta Pemprov Jatim untuk menyiapkan mekanisme respons cepat jika terjadi dugaan kegagalan dalam pelindungan data. Sesuai dengan Pasal 46 UU PDP, pengendali data wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam.
Selain penguatan sistem, Saifudin menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. Ia mengusulkan kolaborasi antara Pemprov Jatim, Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintahan kabupaten dan kota.
“Kordinasi dibutuhkan agar penanganan pengaduan masyarakat tidak berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya. Ini mencakup penerimaan laporan, penelusuran modus, hingga tindak lanjut dugaan penyalahgunaan identitas.
Di sisi lain, edukasi mengenai keamanan data perlu diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko dalam memberikan data pribadi.
Data seperti Nomor Induk Kependudukan, foto KTP, kode OTP, PIN, kata sandi, hingga nomor telepon harus dilindungi dengan baik. Saifudin menambahkan bahwa Pemprov Jatim juga perlu melakukan pemetaan pengaduan berdasarkan wilayah dan modus penyalahgunaan identitas.
Pemetaan ini penting untuk memahami pola pinjol ilegal sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan penipuan digital. Dengan pendekatan ini, diharapkan perlindungan data masyarakat tidak hanya menjadi urusan keamanan digital tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang lebih luas.





