Politik

Yusril Tegaskan RI Hormati Pengampunan Mary Jane oleh Marcos

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Republik Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengikuti perkembangan terkait keputusan tersebut. “Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” tutur Yusril.

Menurut Yusril, posisi pemerintah ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina. Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, dan sejak saat itu, tanggung jawab pembinaan serta status hukumnya sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Filipina.

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan narapidana itu bersifat resiprokal. “Apabila terdapat narapidana warga negara Indonesia di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah RI,” imbuh Yusril.

Dia juga mengungkapkan bahwa jika ada narapidana WNI yang dijatuhi hukuman di Filipina, Presiden RI berhak memberikan grasi atau membebaskan narapidana tersebut. Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.

Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia, namun eksekusinya ditunda pada 2015 setelah pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Kesepakatan untuk pemindahan Mary Jane ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan ia dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Tanggung jawab atas pembinaannya langsung dialihkan kepada Pemerintah Filipina.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. resmi memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button