Politik

Pencalonan Presiden Berbasis Fraksi Dinilai Melanggar Konstitusi

Jakarta, Maret.id — Wacana mengenai persyaratan dukungan minimal dari dua fraksi DPR dalam pencalonan presiden berpotensi menghadirkan kembali pembatasan serupa dengan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam menyusun desain baru pencalonan presiden melalui revisi UU Pemilu. Namun, aturan tersebut harus selaras dengan UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“DPR tidak tepat jika sekadar mengganti presidential threshold dengan fraksi threshold,” ujar Efriza. Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK juga menegaskan bahwa masalah konstitusional tidak hanya berada pada besaran persentase, tetapi juga pada rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres. Efriza menilai bahwa perubahan nomenklatur dari presidential threshold menjadi fraksi threshold tidak menyelesaikan masalah jika mekanismenya tetap membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon.

“Ini menunjukkan, MK mengarahkan kepada DPR bahwa DPR boleh melakukan rekayasa atau desain hukum baru untuk mengatur pencalonan, tetapi bukan dengan menghidupkan kembali pembatasan yang secara substansi sama,” tutur Efriza.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Menurut Efriza, mekanisme minimal dua fraksi berpotensi digunakan untuk membatasi jumlah pasangan calon, sekaligus mengendalikan fragmentasi politik di parlemen.

Namun, Efriza mengingatkan bahwa desain seperti itu dapat menimbulkan masalah baru dalam sistem presidensial, apabila keputusan mengenai siapa yang dapat maju semakin tergantung pada konfigurasi fraksi di DPR. “Malah yang juga terjadi adalah bukannya kita memperkuat pemerintahan, tetapi kita melemahkan posisi presiden,” ucapnya.

Ia menilai penguatan posisi parlemen dalam menentukan pasangan calon presiden perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. “Dengan mekanisme memperkuat parlemen dalam menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon Presiden, ini menunjukkan bahwa pasangan calon ditentukan oleh rekomendasi dari fraksi. Ini keliru dan harus dihentikan,” demikian Efriza.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button