Politik

DPR Diminta Hentikan Penghapusan Presidential Threshold Dua Fraksi

Jakarta, Maret.id — Peluang pencalonan dalam pemilu mendatang diperkirakan akan menyempit jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan aturan yang mengharuskan dua fraksi untuk memberikan dukungan.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, mengungkapkan bahwa partai politik pemilik kursi di DPR menghadapi dua opsi dalam menyusun aturan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengenai presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Saat ini partai politik pemilik kursi di DPR sedang bimbang. Ada dua opsi yang bisa diterapkan: pencalonan capres minimal mendapat dukungan dua fraksi atau mendapatkan dukungan dua partai politik. Masing-masing opsi punya konsekuensi,” ujar Wildan.

Wildan menjelaskan bahwa jika opsi dukungan minimal dua fraksi dipilih, hak mengajukan pasangan capres-cawapres praktis hanya terbuka bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Hal ini berpotensi menjadi bentuk rekayasa konstitusional untuk menghalangi semangat putusan MK.

“Dari delapan fraksi di DPR, peluang munculnya empat capres akan sulit jika harus didukung oleh minimal dua fraksi. Oleh karena itu, dalam praktiknya, demokrasi elektoral mungkin hanya akan menghadirkan dua atau tiga calon presiden,” jelas Wildan.

Menurutnya, penghapusan presidential threshold oleh MK bertujuan untuk membuka ruang kontestasi yang lebih luas. Putusan MK menegaskan bahwa rezim presidential threshold, terlepas dari besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Wildan menilai bahwa keputusan ini berkaitan dengan pengalaman demokrasi Indonesia. Kontestasi dengan hanya dua pasangan calon seringkali menciptakan polarisasi di masyarakat. Ia mendesak pembentuk undang-undang untuk mencari formulasi yang tidak mempersempit ruang pencalonan setelah presidential threshold dihapus.

“Sebagai pembentuk undang-undang, DPR dapat melakukan rekayasa konstitusional yang lebih elegan dengan mempertimbangkan opsi pencalonan capres dan cawapres minimal mendapatkan dukungan dua partai politik,” terang Wildan.

Ia menyatakan ada dua pertimbangan yang dapat digunakan Komisi II DPR dalam pembahasan RUU Pemilu. Pertama, memberikan kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Kedua, pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR ataupun perolehan suara sah secara nasional.

“Melalui peraturan turunannya, Komisi II DPR dapat mengatur agar jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tetap terbatas. Pembatasan ini bisa menjaga praktik demokrasi elektoral agar berjalan lebih sehat,” jelas Wildan.

Wildan mencatat bahwa tantangan berikutnya adalah bagaimana Komisi II DPR memproyeksikan jumlah pasangan calon yang ideal untuk Pilpres 2029.

Dia berpendapat bahwa jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu berdampak positif terhadap demokrasi presidensial. Namun, pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menciptakan kembali polarisasi yang tidak sehat dalam demokrasi.

“Jumlah pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu memberikan dampak positif bagi praktik demokrasi presidensial. Namun, jumlah pasangan calon yang hanya dua juga bisa membuka ruang polarisasi yang dapat merugikan demokrasi kita,” pungkas Wildan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button