Format Pencalonan Presiden

Jakarta, Maret.id — Rencana perubahan skema pencalonan presiden dengan syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR RI, sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, menuai kritik tajam. Kebijakan ini dianggap menyimpang dari prinsip demokrasi dan dianggap tidak tepat.
Efriza, pengamat politik dari Citra Institute, menilai format pencalonan presiden yang diusulkan setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik, tidak memberikan solusi yang tepat pasca penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
“Meski tantangannya setelah presidential threshold dihapus adalah bagaimana mengendalikan fragmentasi serta potensi banyaknya pasangan calon, solusinya seharusnya tetap menjunjung prinsip bahwa mandat Presiden berasal dari rakyat,” kata Efriza.
Ia menegaskan bahwa setelah putusan MK, peluang pencalonan seharusnya terbuka bagi semua partai politik, baik yang terwakili di parlemen maupun yang tidak, asalkan terdaftar sebagai peserta pemilu.
Efriza juga menyoroti peran fraksi di parlemen sebagai perpanjangan tangan fungsi politik kepartaian. Menjadikan dukungan fraksi sebagai syarat utama pencalonan presiden dapat menggeser sistem politik Indonesia ke arah yang lebih menyerupai sistem parlementer.
“Format ini bahkan lebih nyeleneh dibandingkan jika pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih oleh DPR, bukan oleh rakyat,” tutup Efriza.





