Politik

Pemkot Surabaya Rencanakan Perwali Perlindungan PRT DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kota Surabaya berencana untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik penempatan kerja yang merugikan para pekerja.

Rencana tersebut muncul setelah Pemkot menemukan banyak masalah dalam penempatan PRT, termasuk tempat penampungan yang tidak layak dan ketidakpastian status pekerjaan. “Regulasi ini sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan dan hak pekerja,” tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Eri menyatakan akan merumuskan Perwali untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Surabaya. “Kalau tidak diatur dalam Peraturan Menteri, kita atur dalam Perwali,” imbuh Eri saat memberikan pembinaan kepada perusahaan penempatan di Balai Kota Surabaya.

Ia menekankan bahwa Perwali yang disusun akan tetap merujuk pada regulasi pemerintah pusat. “Kepastian dalam proses penempatan sangat diperlukan,” ungkapnya. Eri juga menyoroti pentingnya kepastian bagi pekerja dalam hal biaya dan denda.

Eri menjelaskan, calon PRT baru boleh ditempatkan setelah ada kepastian dari pemberi kerja. “Pekerja tidak seharusnya tinggal berbulan-bulan di penampungan tanpa kejelasan pekerjaan,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Adanya laporan masyarakat mendorong Eri dan tim melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi penampungan. Mereka menemukan fasilitas yang dinilai kurang layak dan pembatasan komunikasi bagi pekerja. “Praktik usaha tidak boleh memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan,” tegas Eri.

Ia juga menegaskan pentingnya tempat penampungan menyediakan fasilitas yang layak. “Kami ingin pekerja diperlakukan sebagai manusia,” ujar Eri. Selain itu, Pemkot akan memeriksa legalitas bangunan yang digunakan P3RT.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menambahkan bahwa Perwali akan menjadi instrumen penataan dan perlindungan bagi pekerja. “Banyak penampungan yang masih beroperasi tanpa izin,” katanya.

Pemkot Surabaya akan menginventarisasi perusahaan penempatan PRT yang tidak memenuhi syarat. “Pengelola yang belum berizin akan diarahkan untuk melengkapi perizinan,” pungkas Hebi.

Eri menginginkan agar perusahaan yang telah memenuhi ketentuan akan dipublikasikan secara terbuka. “Masyarakat perlu mengetahui layanan P3RT yang terverifikasi,” imbuhnya.

Pemkot juga akan berkolaborasi dengan berbagai dinas untuk menertibkan P3RT yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran,” kata Eri.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Anna Kurnianingsih, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot Surabaya. “Perlindungan harus mencakup semua pihak, termasuk pemberi kerja,” ujar Anna.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan regulasi terkait penempatan PRT dan Perwali diharapkan sinkron dengan ketentuan nasional. Anna menekankan perlunya perjanjian yang jelas untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Semua pihak harus menghormati hak dasar PRT, termasuk upah yang layak dan tempat tinggal yang cukup,” imbuh Anna. Ia berharap agar pengelola P3RT segera menyesuaikan perizinan dan perlengkapan fasilitas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button