Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ubah Konfigurasi Politik

Jakarta, Maret.id — Gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan memicu dinamika baru dalam lanskap politik nasional.
Pengamat politik Hendri Satrio, yang dikenal dengan sapaan Hensa, mengungkapkan bahwa jika perkara ini mempengaruhi posisi wakil presiden, maka kekuatan Presiden Prabowo Subianto dapat semakin meningkat.
“Kalau posisi Pak Prabowo semakin kuat, menurut saya ini juga bisa menguntungkan partai-partai kecil. Karena kalau konfigurasi politiknya sampai dikocok ulang, partai-partai kecil punya kesempatan untuk melihat peluang, mendapatkan dukungan atau suara, dan memperkuat posisi mereka,” kata Hensa, Selasa, 29 September 2026.
Gugatan ini diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan Refly Harun sebagai bagian dari tim kuasa hukum. Para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Hensa menilai bahwa perubahan konfigurasi politik ini akan memaksa komunikasi dan kalkulasi politik untuk bergerak kembali. Partai yang selama ini tidak dominan berpotensi mendapat ruang baru jika terjadi pembahasan mengenai susunan politik yang akan datang.
“Kalau sudah begitu, partai-partai kecil kan bisa ikut masuk dalam komunikasi politik, menawarkan dukungan, dan memperbesar posisi tawarnya dalam konfigurasi yang baru,” ujar Hensa.
Namun, ia mengungkapkan keraguannya mengenai bagaimana gugatan ini dapat memberikan keuntungan politik langsung kepada pihak-pihak yang mengangkat persoalan syarat pendidikan Gibran di MK.
“Saya sampai saat ini tidak terbayang kalau gugatan soal syarat pendidikan ini justru menguntungkan Denny Indrayana, Refly Harun, dan pihak-pihak yang membawa persoalan ini ke MK,” tandasya.





