Politik

Penempatan Manajer Kopdes Tingkatkan SDM di Seluruh Wilayah

Jakarta, Maret.id — Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diimbau untuk menerima penempatan awal meskipun jauh dari domisili mereka. Ini bertujuan agar mereka tidak didiskualifikasi dari posisi yang telah ditetapkan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa penempatan ini dilakukan untuk pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) di seluruh wilayah. Nantinya, saat pembangunan KDKMP selesai, posisi akan disesuaikan dengan domisili masing-masing manajer.

Pernyataan ini disampaikan Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Rapat tersebut membahas perkembangan penempatan manajer KDKMP di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. “Kami bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mempertahankan status mereka dan tidak melakukan diskualifikasi,” ujar Ferry.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi, termasuk Zulkifli Hasan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Wydiantini, serta Wakil Panglima TNI AD Jendral Tandyo Budi Revita. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga.

Ferry menegaskan bahwa penempatan lintas daerah ini sangat penting untuk mengisi kekosongan SDM di daerah yang sudah memiliki bangunan KDKMP. Ia mencatat bahwa penyesuaian kembali ke domisili akan dilakukan seiring berjalannya pembangunan.

Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menambahkan bahwa ia memahami kekhawatiran para manajer mengenai penempatan di luar domisili. Ia meminta para manajer untuk tetap menerima penempatan agar status mereka sebagai manajer KDKMP dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun tidak gugur. “Yang paling penting adalah manajer yang sudah ditempatkan harus diterima agar statusnya tetap PKWT,” kata Zulkifli.

Terkait penghasilan, Zulkifli menjelaskan bahwa manajer akan mendapatkan gaji antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, yang mencakup komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) setempat. Penghasilan ini diberikan untuk mendukung mereka dalam mengembangkan ekosistem desa.

Mulai 1 Oktober 2026, para manajer KDKMP akan menjalankan penempatan sesuai wilayah kerjanya. Mereka akan mengelola koperasi sebagai infrastruktur pemerintah dalam penyaluran subsidi dan pengembangan ekonomi desa.

Selain itu, PT Agrinas Pangan Nusantara telah melakukan kerja sama dengan beberapa BUMN untuk mendukung penyaluran bantuan subsidi pemerintah serta akses pembiayaan seperti PT Pupuk Indonesia dan Bank Mandiri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button