Politik

Penguasa Tidak Anggap Remeh Kasus Gibran di Pilkada 2024

Jakarta, Maret.id — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahap yang berpotensi membawa konsekuensi politik lebih luas.

Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap proses persidangan ini.

“Pembahasan khusus di kalangan pemerintah mengenai perkara Gibran menunjukkan keseriusan,” kata Amir.

Ia menyampaikan bahwa pertemuan tertutup para ahli hukum di Kemenko Polkam membahas kasus ini, menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya terkait dengan hukum pemilu, tetapi juga kemungkinan implikasi politik dan keamanan.

Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penggugat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, bersama dengan 11 pemohon lainnya, mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden.

MK mulai memeriksa perkara tersebut pada September 2026 dan saat ini perkara telah masuk tahap pembuktian. Denny meminta agar pemeriksaan tidak sekadar mengkaji prosedural, tetapi juga substansi syarat pencalonan Gibran.

Amir mengingatkan bahwa proses persidangan ini harus diperhatikan dengan cermat karena berkaitan dengan posisi Wakil Presiden yang saat ini berkolaborasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan MK akan memberikan pengaruh terhadap aspek politik dan keamanan,” tegas Amir.

Ia juga mengaitkan dinamika perkara Gibran dengan kemungkinan perubahan politik pada Oktober 2026, yang dapat termasuk isu reshuffle kabinet.

Namun, Amir mengingatkan bahwa segala kemungkinan itu bergantung pada proses hukum dan keputusan lembaga negara yang berwenang.

MK dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan persidangan bukan berarti telah mengambil sikap terkait kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek perkara, maupun pokok permohonan.

Dengan demikian, substansi perkara masih harus dinilai berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang disajikan oleh kedua pihak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button