Politik

MK Diminta Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana: Daulat Rakyat

Jakarta, Maret.id — Permohonan yang diajukan terhadap Gibran Rakabuming Raka, tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mendalilkan adanya masalah dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa mereka juga diminta untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sidang lanjutan MK dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti akan menghadirkan lima saksi dari pihak pemohon pada Rabu malam, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB.

“Malam ini kita akan ada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana, pemohon dalam kasus ini, dalam diskusi Gen Z Peduli Politik. Diskusi bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ tersebut berlangsung di Camden Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam diskusi itu, turut hadir beberapa narasumber, termasuk Guru Besar Ilmu Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. Denny menekankan bahwa permohonan ini menjadi perhatian karena secara spesifik meminta agar Gibran didiskualifikasi.

“Kenapa ini menjadi menarik? Karena permohonan kami itu meminta agar Saudara Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi,” ujar Denny. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima bukti kelulusan SMA atau sederajat dari Gibran.

Denny juga mempertanyakan validitas surat keterangan kesetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut. “Sampai detik ini tidak bisa ditunjukkan bukti tamat SMA-nya Gibran. Itu satu, cacat administratifnya,” tegas Denny.

Para pemohon mengklaim bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, harus dipatuhi sejak pendaftaran pasangan calon. Denny juga mengkritik ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi calon yang bersekolah di luar negeri untuk menunjukkan tanda tamat SMA.

“Dabei ketentuan ini, Pasal 18 ayat 3 menjadi masalah karena memberikan pengecualian yang tidak seharusnya ada,” ungkap Denny. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut perlu diuji.

“Ini adalah soal pemenuhan syarat calon dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” kata Denny. Ia juga mempersoalkan proses penyusunan ketentuan tersebut dan keterbukaan dokumen persyaratan pencalonan.

Denny pun meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan mendiskualifikasi Gibran. “Jadi dengan segala hormat kami meminta ke Mahkamah Konstitusi, tolong Gibran didiskualifikasi,” imbuh Denny.

Permohonan juga menyebutkan agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Jika permohonan dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan, mereka meminta agar mekanisme pengisian dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Denny menekankan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan ijazah, melainkan juga dengan daulat rakyat. “Suara kita ternyata diberikan kepada orang yang tidak memenuhi syarat,” tegas Denny.

Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 oleh 12 orang, termasuk Denny Indrayana, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button