Erma Susanti: Pengaturan Reses Akomodasi Geografis Jatim

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa pengaturan kegiatan reses yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mempertimbangkan kondisi geografis wilayah setempat. Namun, mereka menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, dan mekanisme pengendalian yang jelas dalam pelaksanaannya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Erma Susanti, menegaskan bahwa reses merupakan instrumen vital untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Pelaksanaannya harus dilakukan secara patut, efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tutur Erma.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan reses saat ini memperlihatkan peningkatan titik temu yang signifikan. “Pada kegiatan reses, titik temu terlihat semakin kuat,” kata Erma di Surabaya.
Erma juga menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri memberikan keleluasaan dalam penyesuaian waktu untuk daerah dengan kondisi geografis khusus. Penyesuaian ini, lanjutnya, mampu mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan prinsip pengendalian yang berlaku.
“Dari sudut pandang Fraksi PDI Perjuangan, pendekatan ini konstruktif karena kebutuhan faktual daerah tetap diakomodasi tanpa melanggar mekanisme yang telah ditetapkan,” imbuh Erma.
Lebih jauh, Erma menjelaskan bahwa pengaturan reses menjadi perhatian utama Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017. Ia mengungkapkan bahwa setelah serangkaian pembahasan, fraksi menilai Raperda tersebut telah disempurnakan.
“Raperda ini telah mendapatkan perbaikan yang diperlukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya. Erma mencatat bahwa sekitar 80 persen dari poin perhatian fraksi sejalan dengan hasil fasilitasi Kemendagri.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemetaan internal fraksi dan bukan angka resmi dari Kemendagri. “Persentase ini merupakan hasil pemetaan Fraksi dan bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tegas Erma, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung.
Dengan hasil tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk menerima penyempurnaan Raperda tersebut, asalkan tetap sesuai dengan catatan, prinsip, dan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Fraksi juga menekankan agar setiap ketentuan yang diterapkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. “Fraksi PDI Perjuangan berpegang pada prinsip kepatutan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” kata Erma.
Pengaturan kegiatan reses diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, sambil tetap menjunjung tinggi tata kelola keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.





