Komisi E DPRD Jatim Siapkan Raperda Jaminan Sosial Buruh

Jakarta, Maret.id — Komisi E DPRD Jawa Timur sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial sebagai usul inisiatif DPRD. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap buruh, terutama di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyatakan bahwa raperda tersebut merupakan langkah preventif untuk memperkuat perlindungan pekerja. Hal ini dilakukan setelah komisi tersebut menyelesaikan pembahasan peraturan tentang disabilitas.
Rencana tersebut diungkapkan Untari saat audiensi dengan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan elemen buruh lainnya di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim. “Di tingkat daerah, Komisi E melangkah lebih jauh dengan menyiapkan langkah preventif menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui regulasi lokal,” tutur Untari.
Ia menegaskan bahwa Raperda Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial harus berfungsi sebagai instrumen yang memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Jawa Timur. “Kami berkeinginan menjadikan Raperda ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh berjalan maksimal,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, elemen buruh juga mendesak percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru di DPR RI. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Para pekerja menolak aturan pengali pesangon 0,5 dan meminta peninjauan kembali sistem alih daya atau outsourcing. Menanggapi aspirasi tersebut, Untari memastikan bahwa Komisi E akan berkonsolidasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengawal amanat putusan MK. “Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang dilaksanakan di pusat,” imbuhnya.
Isu terkait upah juga menjadi fokus dalam audiensi. Elemen buruh meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2027 yang berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta. Mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kisaran 7,5 persen hingga 9 persen.
Untari menilai aspirasi tersebut perlu dibahas lebih lanjut, terutama mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok yang memengaruhi daya beli pekerja. “Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa tuntutan KHL harus diperjuangkan bersama para pengusaha. Sebagai tindak lanjut, Komisi E berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk membahas penyesuaian upah yang memastikan perlindungan bagi pekerja serta memperhatikan keberlangsungan usaha.
Isu jaminan sosial juga muncul, di mana sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jawa Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Komisi E akan mengonfirmasi data tersebut lewat rapat kerja lintas instansi yang melibatkan Disnakertrans Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Apindo.
“Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang untuk mencari solusi bersama,” kata Untari.
Selain itu, buruh juga mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta dan penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Komisi E turut mengangkat keluhan mengenai hambatan administratif dalam mengakses insentif diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi buruh.
Untuk memastikan program ini terserap dengan baik, Komisi E akan mendorong Disnaker untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif, termasuk memanfaatkan kanal digital. “Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan,” pungkas Untari.





