Politik

DPRD Jember Pertanyakan Proyek PLTSa Pakusari kepada DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tempat pembuangan akhir (TPA) Pakusari, Jember, kembali menuai perhatian dari DPRD. Proyek yang diperkirakan memerlukan investasi sebesar Rp1,5 hingga Rp2 triliun ini dinilai belum menunjukkan tahapan konkret, meski pemerintah daerah menargetkan dimulainya pembangunan pada November 2026.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta penjelasan pemerintah terkait sumber pembiayaan proyek tersebut. Dia menegaskan pentingnya memastikan apakah investor akan menanggung seluruh biaya atau jika dibutuhkan dukungan anggaran daerah.

Kepastian sumber dana menjadi krusial karena ini terkait pola kerja sama, pembagian hasil, dan skema penjualan listrik yang akan diterima oleh PT PLN (Persero). “Jika investor yang membangun, maka mereka memerlukan survei dan studi kelayakan, serta dukungan dari masyarakat sekitar TPA Pakusari,” tuturnya.

Tabroni menambahkan bahwa proyek dengan nilai investasi hingga triliunan rupiah tidak dapat berhenti di tahap rencana. Seharusnya, berbagai tahapan teknis dan administratif perlu tampak jelas sebelum pemerintah menyatakan pembangunan akan dimulai.

DPRD Jember belum melihat tanda-tanda jelas menuju pelaksanaan pembangunan. Meskipun informasi yang diterima menyebutkan pembangunan dimulai pada November 2026, hingga saat ini tidak ada kemajuan nyata. “Prosesnya panjang. Sampai saat ini kami belum melihatnya,” tegas dia.

Rencana pengolahan sampah menjadi energi sebelumnya disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat melakukan inspeksi mendadak ke TPA Pakusari pada 27 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Jember berencana menggunakan skema waste to energy (WTE) untuk mengonversi sampah menjadi listrik.

Pemerintah menargetkan dimulainya pembangunan pada akhir 2026 dan penyelesaian serta uji coba pada April 2027. Namun, target ini kini menghadapi keraguan terkait kesiapan proyek secara keseluruhan.

Selain menunggu jelasnya sumber pembiayaan, DPRD juga mengharapkan kejelasan mengenai studi kelayakan, bentuk kerja sama dengan investor, dukungan masyarakat, dan tahapan teknis sebelum proyek benar-benar terealisasi.

Tabroni menekankan bahwa evaluasi proyek pengolahan sampah menjadi energi tidak hanya didasarkan pada besarnya investasi atau target waktu. “Pemerintah juga perlu memastikan bahwa skema kerja samanya jelas dan tidak menimbulkan beban baru bagi daerah,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button