Basarah Dorong Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah meminta agar penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan dilakukan secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa solusi tidak cukup berfokus pada korban dan pelaku setelah insiden terjadi, tetapi juga harus menelusuri akar masalah dan memperkuat sistem pengawasan di lembaga pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan Basarah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Ia mengungkapkan bahwa tingginya kasus kekerasan seksual menunjukkan perlunya peningkatan perlindungan untuk perempuan dan anak. Kasus tersebut, sambungnya, tidak hanya ditemukan di jenis lembaga pendidikan tertentu, tetapi juga di berbagai institusi pendidikan, baik umum maupun berbasis keagamaan.
“Kita hanya membahas masalah di hilir, tidak di hulu. Ibaratnya kita sekadar menambal genteng yang bocor, lalu sibuk mengepel lantainya,” kata Basarah.
Lebih lanjut, Basarah menjelaskan bahwa pencegahan memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan mekanisme pengawasan yang ada. Ia menekankan pentingnya pemerintah dan penyelenggara pendidikan untuk memastikan sistem tersebut mencegah kekerasan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi peserta didik.
Ahmad Basarah juga menyoroti keberadaan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang masih beroperasi tanpa izin resmi dari negara. Menurutnya, situasi ini perlu menjadi fokus perhatian dalam penguatan pengawasan.
“Legalitas dan tata kelola lembaga pendidikan harus berjalan sesuai ketentuan agar aspek keselamatan serta perlindungan peserta didik tidak terabaikan,” imbuhnya.
Ia berpendapat bahwa penyelesaian kekerasan seksual memerlukan koordinasi lintas sektor. Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur V ini mengusulkan agar Komisi XIII segera menggelar rapat gabungan dengan komisi terkait yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
“Saya mengusulkan agar rapat ini ditingkatkan menjadi rapat gabungan. Kita harus mencari solusi komprehensif di hulu, tidak hanya sibuk membereskan masalah di hilirnya,” tegas Basarah.
Pendekatan tersebut dianggap penting agar perlindungan terhadap peserta didik tidak hanya bersifat reaktif setelah kasus terjadi. Penguatan dalam pencegahan, pengawasan, tata kelola lembaga, serta koordinasi antarinstansi harus dijalankan bersamaan dengan penanganan korban dan proses terhadap pelaku.
Dengan demikian, lembaga pendidikan diharapkan dapat berfungsi tidak hanya sebagai ruang pembelajaran, tetapi juga sebagai lingkungan yang aman bagi anak dan seluruh peserta didik.





