Buleks Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Penyedia Kabel Melanggar

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengawasi dan menindak tegas penyedia layanan yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan jaringan utilitas. Penertiban terhadap kabel non-izin harus diikuti dengan pengawasan perizinan, kewajiban pajak, serta tanggung jawab penyedia dalam merapikan jaringan kabel yang semrawut.
Budi Leksono, yang lebih akrab disapa Buleks, menyatakan dukungan atas langkah Pemkot Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan jaringan utilitas tanpa izin. Penertiban tersebut direncanakan menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya.
Menurut Buleks, tindakan ini menunjukkan bahwa hasil pembahasan bersama Komisi B DPRD Surabaya mulai ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah. “Iya, kita mengapresiasi. Berarti selama ini yang dilakukan hearing di Komisi B itu mulai dijalankan,” tutur Buleks.
Namun, legislator dari PDI Perjuangan ini mengingatkan agar penertiban tidak hanya fokus pada keberadaan jaringan tanpa izin. Pemkot juga perlu memastikan bahwa penyedia layanan memenuhi kewajiban administrasi serta ketentuan yang berlaku. “Terkait mereka pengusaha yang memang nunggak pajak dan perizinannya sudah harus diperbarui, ini juga perlu diawasi,” tegasnya.
Selain masalah perizinan dan pajak, Buleks mengungkapkan bahwa ia sering menerima aduan dari masyarakat mengenai pemasangan kabel utilitas yang dilakukan tanpa penataan yang memadai. Ia menilai kondisi ini mengganggu estetika lingkungan, terutama di kawasan permukiman dan kampung-kampung di Surabaya.
“Oleh karena itu, penataan jaringan kabel perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya pada saat ada kegiatan penertiban,” ungkapnya.
Buleks menegaskan, kewajiban merapikan jaringan tidak hanya berlaku bagi penyedia yang belum mengantongi izin. Penyedia layanan yang telah memiliki izin pun harus bertanggung jawab terhadap kerapian kabel utilitasnya. “Kalaupun memang harus dirapikan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan. Yang jelas, provider-provider yang sudah memiliki izin juga punya kewajiban untuk merapikan kabel utilitasnya,” imbuhnya.
Ia meminta Pemkot Surabaya untuk konsisten dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Penertiban harus menjadi bagian dari penataan jaringan utilitas yang berkelanjutan agar masalah kabel semrawut tidak terus berulang. “Ini harus dipertegas dan diawasi, jangan sampai ada pembiaran terhadap pemasangan kabel yang semrawut dan mengganggu estetika kampung-kampung di Surabaya,” pungkas Buleks.





