Eri Cahyadi Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa gelar Cak dan Ning dapat dicabut jika pemegangnya terlibat dalam masalah hukum yang dapat merusak nama baik kota. Pernyataan ini muncul menyusul penangkapan salah satu finalis Cak Surabaya 2019 yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Eri menjelaskan bahwa gelar tersebut lebih dari sekadar predikat, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab menjaga reputasi Surabaya. Para pemegang gelar diharapkan dapat menjadi representasi positif dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata,” tegas Eri, Rabu (21/10/2026).
Dia menambahkan, pencabutan gelar merupakan konsekuensi bagi pemegang gelar yang terlibat dalam kasus hukum. Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata mengenai langkah pencabutan gelar tersebut.
“Jika ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan, namun proses pidana tetap berjalan,” kata Eri.
Eri juga menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan gelar tidak menggantikan proses hukum yang berlaku. Penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah menetapkan persyaratan tambahan bagi peserta pemilihan Cak dan Ning sejak 2022. Persyaratan tersebut meliputi tes narkoba dan dokumen untuk menelusuri rekam jejak peserta.
Eri menyebutkan bahwa persyaratan ini bertujuan untuk memastikan calon duta pariwisata memiliki integritas dan mampu menjalankan peran sebagai representasi kota.
Dia berharap insiden ini menjadi pengingat bagi semua pemegang gelar dan peserta pemilihan Cak dan Ning untuk menjaga perilaku serta kepercayaan publik.
“Jika masalahnya berkaitan dengan hukum, itu menjadi tanggung jawab pribadi yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Eri, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa gelar duta pariwisata membawa tanggung jawab publik. Oleh karena itu, menjaga nama baik kota harus sejalan dengan penegakan aturan dan penghormatan terhadap proses hukum.





