Dewanti Rumpoko Desak Pemkot Malang Lindungi Warga Setelah TPA Supit Urang Terbakar

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk mempercepat pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Ia menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi warga yang terdampak kebakaran tersebut.
Kepulan asap pekat dari tumpukan sampah yang terbakar dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. Dewanti meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan amukan bara di dalam tumpukan sampah benar-benar padam agar kebakaran tidak terjadi kembali.
“Asap hitam pekat dari tumpukan sampah yang terbakar ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga, berisiko memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta mengancam keselamatan lingkungan sekitar,” tuturnya. Kebakaran terjadi pada Rabu (21/10/2026) di TPA Supit Urang, kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan terlihat membubung tinggi.
Dewanti menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas dalam penanganan kebakaran. Ia meminta Pemerintah Kota Malang segera menyalurkan masker kepada masyarakat dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang terdampak.
“Keselamatan dan kesehatan warga adalah yang utama. Pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan cepat,” tegasnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa penanganan kebakaran ini perlu dilakukan secara menyeluruh.
Kebakaran yang terlihat di permukaan belum pasti menunjukkan bahwa seluruh titik panas di dalam tumpukan sampah telah padam. Bara yang tertimbun dapat mempersulit proses pemadaman dan berpotensi memicu api kembali. Oleh karena itu, Dewanti menekankan agar petugas memastikan penanganan menjangkau bagian dalam tumpukan sampah.
Informasi di lapangan menunjukkan bahwa keterbatasan akses air dan masih adanya bara yang tertimbun menjadi kendala dalam penanganan kebakaran. Dugaan awal mengenai penyebab kebakaran menyebutkan potensi percikan api dari aktivitas pembakaran sampah di wilayah selatan yang dibawa angin ke arah utara.
Dewanti juga mendesak Pemkot Malang untuk mengevaluasi sistem pengamanan dan mitigasi kebakaran di TPA Supit Urang. Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi titik-titik rawan dan memperbaiki kesiapan sarana pemadaman.
“Penanganan kebakaran harus berjalan beriringan dengan upaya mengurangi paparan asap terhadap masyarakat,” imbuhnya. Ia menyerukan pentingnya informasi yang jelas mengenai langkah perlindungan dan akses pemeriksaan kesehatan bagi warga yang mengalami keluhan pernapasan.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan, harus mendapat perhatian khusus. Dewanti berharap Pemkot Malang dapat memastikan upaya pemadaman, pelayanan kesehatan, dan evaluasi pengamanan dilakukan secara terpadu.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penanganan tidak hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi lingkungan dan perlindungan masyarakat di sekitar lokasi.





