Baktiono Desak Perda Air Limbah Surabaya Segera Diterapkan

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Pelaksanaan peraturan ini dianggap krusial dalam mengurangi pencemaran lingkungan dan memastikan akses layanan pengelolaan limbah rumah tangga dengan tarif terjangkau.
Baktiono menekankan bahwa pengesahan Perda SPALD harus diikuti dengan langkah teknis yang terencana. Ini mencakup pembangunan sistem pengelolaan, penentuan lembaga pelaksana, serta mekanisme pembiayaan dan layanan bagi masyarakat.
“Kita senang bisa menyelesaikan Perda ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Perda ini dipersembahkan untuk pengelolaan air limbah domestik agar Surabaya bisa lebih baik dalam mengelola lingkungan,” ujar Baktiono.
Ia menegaskan bahwa salah satu elemen penting dalam sistem itu adalah pemisahan saluran air hujan dari saluran pembuangan limbah domestik. Dengan pengelolaan terintegrasi, air hujan dan limbah rumah tangga dapat ditangani secara efisien.
Baktiono menjelaskan bahwa air limbah domestik tidak hanya mencakup black water dari toilet, tetapi juga grey water hasil aktivitas rumah tangga seperti mandi dan mencuci. Kedua jenis limbah ini perlu pengelolaan yang baik untuk mencegah pencemaran tanah dan sumber air.
“Pengelolaan ini bukan hanya tinja, tetapi juga limbah rumah tangga. Semuanya harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga dampaknya terhadap air, tanah, dan lingkungan bisa dikurangi,” imbuh Baktiono.
Untuk pelaksanaannya, Baktiono menyarankan agar PDAM Surya Sembada diangkat sebagai badan usaha milik daerah yang akan mengelola air limbah domestik. Ini dikarenakan pengelolaan tersebut berkaitan langsung dengan layanan air dan sistem pengolahannya.
Namun, penetapan mekanisme operasional dan pembagian kewenangan tetap memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Kota dan perangkat daerah terkait.
Baktiono juga meminta Pemkot Surabaya untuk mempercepat proses penjajakan kerja sama dengan pihak luar negeri. Ia menyebut potensi dukungan hibah yang dapat mencapai triliunan rupiah untuk membantu pembiayaan pengelolaan limbah domestik.
“Yang terpenting, Perda ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah disahkan. Kerja sama dengan negara lain perlu segera diproses karena sudah ada kesiapan dukungan hibah,” tegas Baktiono.
Di samping memastikan pendanaan, Baktiono mengingatkan pentingnya agar biaya layanan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat. Salah satu layanan yang perlu diatur adalah penyedotan tangki septik rumah tangga.
Ia menambahkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Surabaya akan mengeksplorasi mekanisme dan besaran tarif dengan mempertimbangkan masukan dari Pansus.
Baktiono mengusulkan agar tarif ditetapkan secara wajar dan terjangkau. Ia menyarankan agar skema pembayaran terintegrasi dengan layanan yang sudah berjalan, seperti tagihan PDAM, untuk memudahkan masyarakat.
“Jangan sampai tarifnya memberatkan warga. Kita sudah memberikan masukan agar nilainya tetap ringan, seperti retribusi sampah yang pembayarannya bisa terintegrasi dengan layanan PDAM,” jelas Baktiono.
Dalam penyediaan layanan penyedotan tangki septik, Pemkot Surabaya juga dapat mempertimbangkan kerja sama dengan pihak swasta. Namun, Baktiono menekankan bahwa tarif dan mekanisme layanan harus sesuai ketentuan pemerintah kota agar masyarakat mendapatkan kepastian biaya.
Ia mendorong juga penyediaan pusat layanan atau call center agar warga mudah mengajukan permintaan penyedotan. Selain itu, pemerintah diharapkan menyusun pola pemeliharaan berkala sesuai kebutuhan teknis, sehingga pengelolaan limbah tidak hanya dilakukan saat ada keluhan.
Baktiono mengingatkan bahwa tangki septik yang tidak terpelihara baik dapat mencemari tanah dan air tanah. Oleh karena itu, penerapan Perda SPALD perlu disertai pendidikan kepada masyarakat, standar pelayanan yang jelas, dan pengawasan terhadap pengolahan limbah.
Dengan percepatan implementasi aturan serta kejelasan pendanaan dan tarif yang terjangkau, DPRD berharap bahwa sistem pengelolaan air limbah domestik di Surabaya dapat berfungsi lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.





