Aplikator Ojol Desak Percepatan Perpres, Menhub Janji Segera!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam proses penyempurnaan beleid terkait perlindungan pekerja di sektor transportasi online. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian sebelum aturan final siap disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
Koordinasi Antarkementerian
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kementeriannya terus melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait penyempurnaan isi Perpres yang baru. “Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” ujar Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Pembahasan saat ini fokus pada pengaturan komisi yang dikenakan kepada pengemudi ojek online. Menurut Dudy, potongan komisi aplikator akan dibatasi maksimal 8 persen. “Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” tambahnya. Namun, Dudy juga mengakui bahwa ia belum dapat membeberkan seluruh detail aturan tersebut karena pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah.
Belum Ada Dokumen Resmi
Sementara itu, Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengungkapkan bahwa pihak aplikator hingga saat ini belum menerima dokumen resmi maupun rincian isi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Keterlambatan informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aplikator mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan, serta dampaknya terhadap pengemudi di lapangan.
Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi online. Regulasi ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak-hak pengemudi, termasuk pengaturan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen, memastikan pengemudi menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka, serta mewajibkan penyediaan jaminan sosial seperti BPJS bagi para pengemudi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojek online dan memastikan bahwa kesejahteraan mereka terjaga dengan baik. Selanjutnya, publik menanti dengan penuh harapan informasi lebih lanjut mengenai detail kebijakan yang belum sepenuhnya terungkap, serta langkah-langkah konkret yang diambil untuk merealisasikan perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi online ini.
Aplikator Belum Terima Perpres Ojol, Menhub Sebut Dokumen Masih Dimatangkan
Dalam beberapa bulan terakhir, pembahasan mengenai regulasi ojek online (ojol) di Indonesia semakin mengemuka. Khususnya setelah terbitnya wacana Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang operasional dan keberlangsungan bisnis ojol yang selama ini mulai menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi di Tanah Air. Namun, hingga saat ini, para aplikasi ojol masih menunggu kejelasan terkait penerapan Perpres tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa dokumen Perpres yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi ojol masih dalam tahap pematangan. Menhub menjelaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya regulasi ini bagi berbagai pihak, terutama pengemudi, aplikasi, dan penumpang itu sendiri.
“Perpres untuk ojol sedang kami matangkan. Kami ingin pastikan bahwa semua pihak terakomodasi dengan baik dan peraturan ini bisa melindungi pengemudi serta memberikan rasa aman kepada konsumen,” ujar Menhub dalam konferensi pers baru-baru ini.
Selama ini, pengemudi ojol di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari isu pendapatan yang tidak menentu, persaingan yang ketat, hingga tekanan dari perusahaan aplikasi sendiri. Di sisi lain, keberadaan ojol juga sangat membantu mobilitas masyarakat modern yang semakin mengandalkan layanan berbasis teknologi.
Salah satu aspek yang diharapkan dari Perpres ini adalah adanya jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol, termasuk dalam hal kesejahteraan dan upah. Pengemudi berharap bahwa dengan adanya regulasi, mereka bisa mendapatkan perlakuan yang lebih adil dari para aplikator, yang selama ini sering kali dipandang hanya mementingkan keuntungan semata.
Namun, situasi ini tidak terlepas dari tantangan lain, yaitu adanya klaim dari berbagai pihak tentang potensi dampak negatif regulasi terhadap ekosistem transportasi yang telah terbentuk. Beberapa aplikator menyatakan kekhawatiran mengenai bagaimana regulasi ini bisa mempengaruhi model bisnis mereka.
Menanggapi hal tersebut, Budi Karya Sumadi menekankan bahwa pemerintah tidak ingin merugikan pihak manapun. “Kami ingin mendengarkan semua masukan dari aplikator, pengemudi, bahkan pengguna jasa. Dengan begitu, kami bisa mendapatkan gambaran utuh sebelum regulasi ini diterbitkan,” katanya.
Pemerintah juga berupaya untuk membangun kolaborasi antara aplikator dan pengemudi agar kepentingan kedua belah pihak bisa saling mendukung dan memperkuat. Dialog yang konstruktif sangat diperlukan untuk mencapai titik temu terbaik demi kemajuan bersama.
Dengan segala dinamika yang ada, harapan masyarakat pun meningkat agar regulasi ini bisa segera diterbitkan dan dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Terlepas dari berevolusinya teknologi dan kebutuhan masyarakat, keberadaan ojol diharapkan mampu beradaptasi dengan regulasi tanpa mengorbankan keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan para pengemudi.
Meski masih menunggu kepastian rilis dari Perpres tersebut, para pengemudi dan pengguna setia ojol tetap optimis bahwa keputusan pemerintah akan menjadi langkah positif dalam memperkuat industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Hingga saat itu tiba, semua pihak diharapkan bersabar dan terus memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyusunan regulasi ini.





