Politik

Regulasi Right to Be Forgotten Harus Segera Dipertegas!

Jakarta, Maret.id — Pakar hukum digital, Wahyudi Djafar, menyatakan bahwa regulasi mengenai hak untuk dilupakan di Indonesia masih belum jelas. Ketiadaan penjelasan yang baik tentang pihak yang bertanggung jawab dalam penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital menjadi sorotan utama.

Praktik Internasional dan Implementasi di Indonesia

Menurut Wahyudi, penerapan hak untuk dilupakan di beberapa negara tidak diartikan sebagai penghapusan konten asli dari internet. Banyak negara justru mengadopsi sistem de-indexing, di mana informasi tertentu dibatasi kemunculannya di mesin pencari tanpa menghapus sumber aslinya.

“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” ujar Wahyudi. Penjelasan ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang dilaksanakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia pada 21 Mei 2026.

Kendala dalam Regulasi yang Ada

Wahyudi menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 belum menyediakan petunjuk teknis yang jelas terkait pelaksanaan hak untuk dilupakan. Ia menekankan bahwa persoalan utama terletak pada ketidakjelasan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab menjalankan permintaan penghapusan, apakah itu platform digital, penyelenggara sistem elektronik, atau mesin pencari internet.

“Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” lanjutnya. Ia juga mengkritik mekanisme pengajuan hak untuk dilupakan yang bergantung pada keputusan pengadilan yang bersifat sepihak atau voluntary petition, yang dinilai belum dapat memberikan kepastian hukum.

Risiko Terhadap Kebebasan Pers

Lebih lanjut, Wahyudi mengingatkan bahwa penerapan hak untuk dilupakan berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik, terutama terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers. Ia mencatat bahwa di kawasan Uni Eropa, peraturan perlindungan data melalui GDPR memberikan pengecualian khusus bagi kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses oleh publik.

Di Indonesia, perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan masih dianggap belum seimbang. “Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” tegasnya.

Wahyudi memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan proporsional, Indonesia berpotensi menghadapi konflik antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, dan hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam era perkembangan teknologi digital dan dominasi algoritma mesin pencari, isu hak untuk dilupakan diperkirakan akan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Di era digital saat ini, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat dan mudah, isu privasi dan perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Salah satu konsep yang muncul untuk membantu individu mengontrol informasi pribadi mereka adalah “Right to Be Forgotten” (Hak untuk Dilupakan). Meskipun konsep ini telah diadopsi di beberapa negara, termasuk di Eropa melalui Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR), pelaksanaan dan regulasi terkait di Indonesia masih terkesan abu-abu.

Pemahaman Right to Be Forgotten

Right to Be Forgotten memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan informasi pribadi mereka dari basis data publik dan mesin pencari. Konsep ini bertujuan untuk melindungi individu dari dampak negatif yang bisa timbul akibat penyebaran informasi yang tidak akurat, usang, atau merugikan. Di Eropa, contohnya, individu dapat mengajukan permohonan kepada penyedia layanan internet atau mesin pencari untuk menghapus informasi tertentu dari hasil pencarian.

Situasi di Indonesia

Di Indonesia, regulasi mengenai perlindungan data pribadi masih dalam pengembangan. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan pada tahun 2022 membawa angin segar bagi perlindungan data pribadi, konsep Right to Be Forgotten tidak secara jelas diatur dalam regulasi ini. Masyarakat Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengakses dan mengelola informasi pribadi mereka, terutama yang telah tersebar di dunia maya.

Ketiadaan regulasi yang jelas membuat individu sulit untuk memperjuangkan hak mereka. Misalnya, tidak ada mekanisme resmi yang memungkinkan seseorang untuk meminta penghapusan informasi pribadi dari platform digital atau mesin pencari. Hal ini dapat berpotensi merugikan individu yang ingin melindungi privasi mereka atau menghilangkan jejak digital yang merugikan.

Tantangan yang Dihadapi

Salah satu tantangan utama dalam menerapkan Right to Be Forgotten di Indonesia adalah kompleksitas hukum dan budaya. Dalam masyarakat yang sangat terhubung secara digital seperti Indonesia, informasi dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan. Hal ini menimbulkan tantangan dalam menentukan standar untuk menghapus informasi dan memahami hak individu versus kepentingan publik.

Selain itu, banyaknya platform digital asing yang beroperasi di Indonesia juga menambah lapisan kompleksitas. Bagaimana hukum Indonesia dapat diterapkan pada entitas tersebut ketika mereka tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi lokal? Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan yang hangat di kalangan ahli hukum dan pemangku kepentingan.

Upaya ke Depan

Meskipun situasi saat ini tampak abu-abu, terdapat harapan untuk masa depan. Dengan adanya UU PDP, ada dorongan untuk terus melakukan pembaruan regulasi guna menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas untuk perlindungan data pribadi. Diskusi yang melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan industri, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang seimbang antara hak individu dan kepentingan publik.

Penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan data pribadi dan hak mereka di era digital. Dengan pengetahuan yang lebih baik, individu akan lebih siap untuk memperjuangkan hak mereka serta menggalang dukungan untuk perubahan regulasi yang lebih baik.

Kesimpulan

Right to Be Forgotten adalah isu penting di tengah perkembangan pesat dunia digital, dan sementara Indonesia masih berjuang untuk merumuskan regulasi yang jelas, upaya untuk melindungi privasi individu perlu terus didorong. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia memiliki potensi untuk menciptakan regulasi yang melindungi hak individu dalam ruang publik digital, sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button