Bank Indonesia Kelola hingga Cetak Rupiah, Redam Volatilitas Pasar!

Jakarta, Maret.id — Peredaran uang Rupiah di Indonesia diatur secara ketat melalui kerangka hukum dan operasional yang ditetapkan untuk menjamin stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran; pengaturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memberikan Bank Indonesia (BI) mandat penuh dalam pengelolaan uang Rupiah. Kebijakan dan prosedur yang dijalankan BI mencakup seluruh siklus manajemen uang dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan hingga pemusnahan uang tidak layak edar, dengan tujuan utama menjaga ketersediaan uang yang layak edar dan aman dari pemalsuan.
Ruang Lingkup Pengelolaan Uang Rupiah
Bank Indonesia diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan uang Rupiah sesuai amanat UU No 7 Tahun 2011. Pengelolaan tersebut diarahkan agar denominasi sesuai kebutuhan masyarakat, pasokan tepat waktu, dan unsur pengaman memadai untuk menekan risiko pemalsuan sambil tetap memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional.
Tahapan Pengelolaan Menurut UU
Tahapan pengelolaan yang dimaksud BI meliputi serangkaian kegiatan yang saling terkait sehingga kebijakan moneter dan operasional perbankan dapat berjalan selaras. Setiap tahapan dipastikan selaras dengan asumsi makroekonomi, perkembangan teknologi cetak, dan kebutuhan transaksi masyarakat agar distribusi uang tetap andal.
Perencanaan Pasokan Uang
Perencanaan uang Rupiah merupakan proses menentukan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan proyeksi kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu, yang terbagi menjadi perencanaan pencetakan dan perencanaan uang Rupiah emisi baru. Dalam perencanaan jumlah uang yang akan dicetak, BI memperhitungkan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan tertentu, tingkat pemalsuan, serta faktor lain yang mempengaruhi permintaan uang.
BI mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu tambahan uang kartal yang diedarkan sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar. Dalam menentukan tambahan uang kartal yang diedarkan BI menggunakan proyeksi yang memperhatikan asumsi makro seperti inflasi, suku bunga, produk domestik bruto dan nilai tukar, serta melakukan koordinasi asumsi tersebut dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Manajemen Persediaan Kas dan Emisi Baru
Untuk menjaga kecukupan persediaan kas, BI menetapkan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional sebagai komponen penting manajemen kas; Kas Minimum ditetapkan sebesar dua hari rata-rata outflow bulanan untuk Kantor Pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sedangkan Iron Stock Nasional ditetapkan sebesar 15% dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).
Perencanaan uang emisi baru meliputi desain, ukuran, gambar utama, unsur pengaman, dan bahan uang yang digunakan dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik bahan, masa edar, serta kebutuhan masyarakat terhadap pecahan baru. Penerbitan emisi baru juga dimaksudkan untuk menghadirkan unsur pengaman yang lebih canggih sejalan dengan perkembangan teknologi pemalsuan seperti fotokopi berwarna, scanner, dan printer warna.
Pencetakan: Pelaksanaan dan Kewajiban
Pencetakan uang kertas dan logam dilaksanakan di dalam negeri oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk, dimana Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) saat ini merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang pencetakan Uang Rupiah. Dalam kondisi Perum Peruri tidak mampu memenuhi permintaan, pencetakan dapat dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel, serta menguntungkan bagi negara.
Dalam pelaksanaan pencetakan, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur berpengaman tinggi untuk menjamin mutu, keamanan, dan kerahasiaan proses mulai dari desain, penyediaan bahan kertas uang dan tinta, hingga proses cetak. Bank Indonesia memiliki kewajiban menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah tingkat salah cetak (inschiet) dan berkoordinasi intens dengan Perum Peruri untuk memastikan seluruh pesanan cetak selesai tepat waktu.
Biaya dan kualitas hasil cetak sangat dipengaruhi oleh mutu bahan uang yang dikirimkan BI kepada Perum Peruri; oleh karena itu bahan tersebut harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Proses pengawasan kualitas dan keamanan ini menjadi elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap alat pembayaran yang sah serta merespons perkembangan ancaman pemalsuan dengan cepat.





