BI Batasi Pembelian Dolar AS, Tekan Permintaan Valuta dan Tekan Volatilitas Pasar!

Jakarta, Maret.id — Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengetatan batas pembelian mata uang dolar AS tanpa underlying menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan yang akan mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Pengetatan Ambang Batas Pembelian Valas
Kebijakan ini merupakan kelanjutan penyesuaian ambang batas yang mulai diberlakukan pada April 2026, ketika batas awal 100.000 dolar AS diturunkan menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa pembelian dolar tanpa dokumen pendukung tetap diperbolehkan, namun pembatasan lebih lanjut dimaksudkan agar pembelian valas benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pelaku pasar.
Dampak terhadap Proporsi Pembelian Tanpa Underlying
Perry mencatat bahwa rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying menurun menjadi 6,5 persen setelah penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS yang berlaku sejak April 2026 dari sebelumnya 10,8 persen pada periode Januari–Maret 2026.
Dengan penurunan batas kembali menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026, BI memproyeksikan rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying akan turun menjadi sekitar 3,5 persen.
Respons terhadap Volatilitas Nilai Tukar
Pengetatan ini dilakukan sebagai bagian dari tujuh langkah yang ditempuh BI untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas rupiah, yang melemah khususnya sejak memanasnya konflik di Timur Tengah pada Februari 2026.
Salah satu langkah operasional adalah peningkatan intensitas stabilisasi nilai tukar melalui intervensi valas besar-besaran di pasar domestik dan luar negeri dengan memanfaatkan cadangan devisa yang dinilai memadai.
BI juga menekankan penguatan struktur suku bunga instrumen moneter untuk menarik aliran modal asing dan menjaga stabilitas harga.
Sejak Januari 2025, BI mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen dan menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen sebagai bagian dari paket kebijakan.
Operasi Pasar dan Likuiditas
Bank Indonesia terus melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga likuiditas, memperkuat stabilitas rupiah, serta mendukung koordinasi fiskal-moneter.
Realisasi pembelian SBN tercatat mencapai Rp133,39 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2026, setelah mencapai Rp332,14 triliun sepanjang 2025.
Kecukupan likuiditas di pasar uang dan sistem perbankan turut dijaga melalui pertumbuhan uang primer (M0) yang mencatatkan kenaikan double digit.
Pertumbuhan M0 meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026, sejalan dengan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter.
Pendalaman Pasar Valas dan Pengawasan
Untuk memperdalam pasar valuta asing, BI mendorong perluasan transaksi dalam local currency transaction (LCT) antara Yuan dan Rupiah serta memperkuat intervensi offshore melalui instrumen non-deliverable forward (NDF).
Penguatan intervensi NDF jual juga dilakukan dengan penunjukan dealer utama sebagai bagian dari strategi stabilisasi pasar luar negeri.
Selain intervensi pasar, BI meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru.
Langkah pengawasan ini bertujuan menekan praktik pembelian valas spekulatif dan memastikan ketersediaan valas untuk kebutuhan riil ekonomi domestik.
Penerapan batas 25.000 dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026 mencerminkan pendekatan bertahap BI untuk menyeimbangkan stabilitas nilai tukar dan kebutuhan likuiditas pasar.
Kebijakan ini diharapkan mengurangi tekanan permintaan valas yang tidak berdasar sambil tetap menjaga fungsi pasar valuta asing bagi pelaku ekonomi riil.





