OJK Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Risiko Kerentanan Finansial Generasi Muda!

Jakarta, Maret.id — Tingginya adopsi layanan keuangan digital dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang memadai, demikian sorotan dalam seminar “Literasi Keuangan: Cashless, Careless: Jadi Mahasiswa Cerdas Finansial di Era Digital” yang berlangsung di Tangerang pada Selasa, 19/5/2026. Seminar tersebut menyorot fenomena meluasnya penggunaan e-wallet, pinjaman online, dan fasilitas paylater di kalangan mahasiswa serta kebutuhan peningkatan edukasi finansial yang lebih kuat.
Indeks Literasi dan Inklusi: Gambaran Nasional
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan Indonesia tercatat sebesar 66,46 persen sementara inklusi tercatat mencapai 80,51 persen. Pada kelompok usia 18-25 tahun, data SNLIK 2025 mencatat literasi di level 73,22 persen dan tingkat inklusi sebesar 89,96 persen.
Perilaku Keuangan Generasi Muda
Meski sejumlah indikator menunjukkan tingkat partisipasi yang relatif tinggi, sekitar 60 persen generasi muda tercatat telah berinvestasi di aset digital dan hampir 68 persen aktif menggunakan e-wallet, namun pemahaman terhadap risiko dinilai belum memadai. CEO dan Chief Editor Warta Ekonomi, Muhamad Ihsan, menekankan bahwa generasi muda adaptif terhadap teknologi tetapi rentan terhadap perilaku konsumtif, kontrol keuangan yang lemah, dan jebakan utang jika pemahaman risiko tidak diikuti dengan pengelolaan yang baik.
Kultur Konsumsi: YOLO, FOMO, dan Dampak Utang
Ihsan menyoroti pengaruh budaya “YOLO” dan “FOMO” yang mendorong pengeluaran berlebih bahkan melalui utang konsumtif sehingga proporsi utang generasi muda di sektor fintech menjadi relatif lebih tinggi. Kondisi ini, menurut pembicara seminar, menuntut intervensi edukasi yang menekankan manajemen risiko, pengelolaan arus kas pribadi, serta literasi produk keuangan digital.
Kerawanan Kejahatan Keuangan Digital
Direktur Departemen Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andi Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa pesatnya digitalisasi mendorong terbentuknya masyarakat cashless namun turut meningkatkan kerawanan ketika pengguna tidak memahami produk yang dipakai. OJK mencatat nilai kerugian akibat kejahatan keuangan digital mencapai sekitar Rp9,1 triliun berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sepanjang November 2024 hingga Januari 2026.
Implikasi Pengaduan dan Kebijakan Edukasi
Andi menegaskan bahwa rendahnya literasi keuangan menjadi faktor peningkatan kasus penipuan dan penyalahgunaan layanan keuangan sehingga angka pengaduan terhadap layanan digital meningkat. Ia menyatakan bahwa literasi keuangan harus lebih dari sekadar pengetahuan; harus berdampak pada kesejahteraan sehingga individu yang memahami pengelolaan keuangan cenderung lebih stabil secara finansial dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Para pembicara sepakat bahwa kebijakan edukasi finansial yang terintegrasi antara regulator, institusi keuangan, lembaga pendidikan, dan platform digital menjadi kunci mengurangi risiko sistemik dari adopsi layanan keuangan digital yang pesat. Rekomendasi yang diutarakan mencakup penguatan kurikulum literasi keuangan di jenjang pendidikan tinggi, kampanye edukasi berbasis digital yang relevan bagi kelompok usia muda, serta peningkatan mekanisme perlindungan konsumen dan pelaporan penipuan.





